Wabup Ponorogo Mulai Melawan, Pengakuan Para Saksi Dipertanyakan

Kamis, 25 Desember 2014 - 20:28 WIB
Wabup Ponorogo Mulai...
Wabup Ponorogo Mulai Melawan, Pengakuan Para Saksi Dipertanyakan
A A A
PONOROGO - Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga pendidikan di 164 sekolah di Ponorogo mulai melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Ponorogo. Yuni sang Wabup menilai penetapan tersangka terhadap dirinya adalah fitnah.

Kuasa Hukum Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih, Indra Priangkasa menyatakan, istilah pengkondisian lelang secara eksplisit tidaklah benar.

Apalagi, Kejaksaan Ngeri Ponorogo menetapkan kliennya sebagai tersangka hanya berdasarkan pengakuan-pengakuan dari tersangka dan atau saksi lain. Indra sangat menyayangkan sikap kejaksaan yang semestinya lebih cermat.

“Orang kan bisa mengaku, ngomong apa saja. Apakah pengakuan itu memang bisa menjadi fakta hukum, itu harus dipertanyakan. Kalau pada gilirannya pengakuan itu memang bisa jadi fakta hukum itu ya silakan. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan itu kan berarti fitnah. Sepertinya, seperti itulah posisi kejaksaan saat ini (memfitnah),” ucapnya saat dihubungi, Kamis, (25/12/2014).

Meski demikian, Indra menyatakan belum menyusun langkah hukum yang akan dilakukan terkait status kliennya. Pria berdarah Solo ini sedang melakukan inventarisasi dan pengumpulan semua informasi dan keterangan terkait sangkaan Kejari Ponorogo terhadap kliennya. Yang jelas dia telah siap mendampingi Wabup Yuni Widyaningsih bila dilakukan pemeriksaan kembali.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Yunianto Tri Wahyono menyatakan, dalam menetapkan Wabup Yuni Waidyaningsih pihaknya memang mendasarkan pada keterangan sejumlah tersangka dan saksi.

Menurutnya, keterangan itu memang harus dibuktikan kebenarannya sebab memang merupakan alat bukti paling kuat dalam sebuah perkara.

“Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti peringkat pertama adalah keterangan saksi. Berikutnya adalah surat atau dokumen dan paling akhir keterangan ahli,” timpalnya.
(sms)
Berita Terkait
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
ICW Prihatin Hanya 5...
ICW Prihatin Hanya 5 Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Divonis Berat
481 Kepala Daerah Terpilih...
481 Kepala Daerah Terpilih Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Bayar Denda Rp200 Juta,...
Bayar Denda Rp200 Juta, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas Bersyarat
Berita Terkini
Tangis Pecah di Indramayu,...
Tangis Pecah di Indramayu, 12 Korban Kecelakaan Maut Pantura Dimakamkan, 6 Kritis Dirawat
6 menit yang lalu
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
10 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
11 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
11 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
17 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
18 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved