Wabup Ponorogo Mulai Melawan, Pengakuan Para Saksi Dipertanyakan

Kamis, 25 Desember 2014 - 20:28 WIB
Wabup Ponorogo Mulai Melawan, Pengakuan Para Saksi Dipertanyakan
Wabup Ponorogo Mulai Melawan, Pengakuan Para Saksi Dipertanyakan
A A A
PONOROGO - Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga pendidikan di 164 sekolah di Ponorogo mulai melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Ponorogo. Yuni sang Wabup menilai penetapan tersangka terhadap dirinya adalah fitnah.

Kuasa Hukum Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih, Indra Priangkasa menyatakan, istilah pengkondisian lelang secara eksplisit tidaklah benar.

Apalagi, Kejaksaan Ngeri Ponorogo menetapkan kliennya sebagai tersangka hanya berdasarkan pengakuan-pengakuan dari tersangka dan atau saksi lain. Indra sangat menyayangkan sikap kejaksaan yang semestinya lebih cermat.

“Orang kan bisa mengaku, ngomong apa saja. Apakah pengakuan itu memang bisa menjadi fakta hukum, itu harus dipertanyakan. Kalau pada gilirannya pengakuan itu memang bisa jadi fakta hukum itu ya silakan. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan itu kan berarti fitnah. Sepertinya, seperti itulah posisi kejaksaan saat ini (memfitnah),” ucapnya saat dihubungi, Kamis, (25/12/2014).

Meski demikian, Indra menyatakan belum menyusun langkah hukum yang akan dilakukan terkait status kliennya. Pria berdarah Solo ini sedang melakukan inventarisasi dan pengumpulan semua informasi dan keterangan terkait sangkaan Kejari Ponorogo terhadap kliennya. Yang jelas dia telah siap mendampingi Wabup Yuni Widyaningsih bila dilakukan pemeriksaan kembali.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Yunianto Tri Wahyono menyatakan, dalam menetapkan Wabup Yuni Waidyaningsih pihaknya memang mendasarkan pada keterangan sejumlah tersangka dan saksi.

Menurutnya, keterangan itu memang harus dibuktikan kebenarannya sebab memang merupakan alat bukti paling kuat dalam sebuah perkara.

“Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti peringkat pertama adalah keterangan saksi. Berikutnya adalah surat atau dokumen dan paling akhir keterangan ahli,” timpalnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3368 seconds (0.1#10.140)