Wabup Ponorogo Mulai Melawan, Pengakuan Para Saksi Dipertanyakan

Kamis, 25 Desember 2014 - 20:28 WIB
Wabup Ponorogo Mulai...
Wabup Ponorogo Mulai Melawan, Pengakuan Para Saksi Dipertanyakan
A A A
PONOROGO - Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat peraga pendidikan di 164 sekolah di Ponorogo mulai melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Ponorogo. Yuni sang Wabup menilai penetapan tersangka terhadap dirinya adalah fitnah.

Kuasa Hukum Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih, Indra Priangkasa menyatakan, istilah pengkondisian lelang secara eksplisit tidaklah benar.

Apalagi, Kejaksaan Ngeri Ponorogo menetapkan kliennya sebagai tersangka hanya berdasarkan pengakuan-pengakuan dari tersangka dan atau saksi lain. Indra sangat menyayangkan sikap kejaksaan yang semestinya lebih cermat.

“Orang kan bisa mengaku, ngomong apa saja. Apakah pengakuan itu memang bisa menjadi fakta hukum, itu harus dipertanyakan. Kalau pada gilirannya pengakuan itu memang bisa jadi fakta hukum itu ya silakan. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan itu kan berarti fitnah. Sepertinya, seperti itulah posisi kejaksaan saat ini (memfitnah),” ucapnya saat dihubungi, Kamis, (25/12/2014).

Meski demikian, Indra menyatakan belum menyusun langkah hukum yang akan dilakukan terkait status kliennya. Pria berdarah Solo ini sedang melakukan inventarisasi dan pengumpulan semua informasi dan keterangan terkait sangkaan Kejari Ponorogo terhadap kliennya. Yang jelas dia telah siap mendampingi Wabup Yuni Widyaningsih bila dilakukan pemeriksaan kembali.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Yunianto Tri Wahyono menyatakan, dalam menetapkan Wabup Yuni Waidyaningsih pihaknya memang mendasarkan pada keterangan sejumlah tersangka dan saksi.

Menurutnya, keterangan itu memang harus dibuktikan kebenarannya sebab memang merupakan alat bukti paling kuat dalam sebuah perkara.

“Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti peringkat pertama adalah keterangan saksi. Berikutnya adalah surat atau dokumen dan paling akhir keterangan ahli,” timpalnya.
(sms)
Berita Terkait
ICW Prihatin Hanya 5...
ICW Prihatin Hanya 5 Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Divonis Berat
481 Kepala Daerah Terpilih...
481 Kepala Daerah Terpilih Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Bayar Denda Rp200 Juta,...
Bayar Denda Rp200 Juta, Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Bebas Bersyarat
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
8 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
12 jam yang lalu
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved