Kritik Bupati Gowa di Line, PNS Dipenjara
A
A
A
GOWA - Lantaran mengkritik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, di jejaring sosial, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditahan aparat kepolisian. Kritik yang disampaikannya dinilai menghina jabatan bupati yang agung.
PNS malang itu adalah Fadli. Saat ini, dia sudah mendekam di balik jeruji besi, dan sedang menjalani persidangan. Dia diancam dengan hukuman enam tahun penjara, karena telah lancang melakukan kritik terhadap bosnya.
Rukmini, ibunda Fadli menceritakan, awal kasus tersebut adalah dimutasinya Fadil secara tiba-tiba ke salah satu sekolah yang terletak di dataran tinggi. Selain Fadil, Rukmini yang juga PNS di sekolah favorit juga terkena mutasi.
"Anak saya mengkritik Bupati Gowa tidak inovatif, money oriented, dan menyinggung banyaknya investor yang batal berinvestasi akibat tidak adanya deal tentang pembagian komisi dengan bupati," katanya kepada wartawan, Rabu (24/12/2014).
Ditambahkan dia, kritik itu disampaikan di dalam group jejaring sosial Line. Kritik yang disampaikan Fadli rupanya diteruskan kepada salah satu temannya di Line kepada bupati, hingga mengakibatkan kemarahan sang bupati.
"Fadli diancam enam tahun penjara, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik seorang bupati. Dia dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informatika dan Teknologi (IT)," terangnya.
Lebih jauh, dirinya tidak menyangka jika kritik yang disampaikan Fadli akan membawa anaknya itu ke balik jeruji besi.
Saat diminta tanggapannya, Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo mengatakan, dirinya terpaksa menyeret Fadli ke meja hijau, karena melakukan fitnah kepada dirinya melalui grup Line.
PNS malang itu adalah Fadli. Saat ini, dia sudah mendekam di balik jeruji besi, dan sedang menjalani persidangan. Dia diancam dengan hukuman enam tahun penjara, karena telah lancang melakukan kritik terhadap bosnya.
Rukmini, ibunda Fadli menceritakan, awal kasus tersebut adalah dimutasinya Fadil secara tiba-tiba ke salah satu sekolah yang terletak di dataran tinggi. Selain Fadil, Rukmini yang juga PNS di sekolah favorit juga terkena mutasi.
"Anak saya mengkritik Bupati Gowa tidak inovatif, money oriented, dan menyinggung banyaknya investor yang batal berinvestasi akibat tidak adanya deal tentang pembagian komisi dengan bupati," katanya kepada wartawan, Rabu (24/12/2014).
Ditambahkan dia, kritik itu disampaikan di dalam group jejaring sosial Line. Kritik yang disampaikan Fadli rupanya diteruskan kepada salah satu temannya di Line kepada bupati, hingga mengakibatkan kemarahan sang bupati.
"Fadli diancam enam tahun penjara, karena dianggap melakukan pencemaran nama baik seorang bupati. Dia dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informatika dan Teknologi (IT)," terangnya.
Lebih jauh, dirinya tidak menyangka jika kritik yang disampaikan Fadli akan membawa anaknya itu ke balik jeruji besi.
Saat diminta tanggapannya, Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo mengatakan, dirinya terpaksa menyeret Fadli ke meja hijau, karena melakukan fitnah kepada dirinya melalui grup Line.
(san)