Camat Larang Jualan Batu Tawon

Rabu, 24 Desember 2014 - 10:39 WIB
Camat Larang Jualan Batu Tawon
Camat Larang Jualan Batu Tawon
A A A
RUPIT - Boomingnya batu akik jenis tawon bunga teratai di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menjadi peluang usaha di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara mengimbau warga agar jangan sampai berjual di daerah marka jalan (DMJ). Camat Rupit Suhar diman mengatakan, penjual batu tawon di pinggir Jalin sum di wilayahnya belum sebanyak yang ada di Kecamatan Karang Jaya. Mirisnya aktivitas mereka di DMJ.

Padahal, DMJ merupakan batas aman untuk pengguna jalan khususnya Jalinsum. “Ini merupakan peluang. Saya imbau masyarakat tidak berjualan batu akik di DMJ dan meningkatkan kehati-hatian karena di Jalinsum itu daerah cepat dan banyak kendaraan yang melintas kencang,” ungkapnya, kemarin. Pihaknya tidak hanya mengimbau kepada para penjual batu saja, melainkan juga kepada penjual buah-buahan, seperti duku, rambutan, dan durian.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura Dapil Muratara A Bastari mengatakan, dirinya memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang menggelar dagangan batu akik jenis tawon di sepanjang Jalinsum. Karena memberikan dampak positif pendapatan ekonomi masyarakat.

”Namun, diharapkan tetap memerhatikan keselamatan dan peraturan yang ada. Karena tidak menutup kemungkinan ada kendaraan keluar jalur, akibat sopirnya ngantuk atau kondisi kendaraannya rusak mendadak,” pungkasnya.

Hengky Chandra Agoes
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3729 seconds (0.1#10.140)