Malaysia Pulangkan 506 TKI Bermasalah
A
A
A
BATAM - Sebanyak 506 orang Tenaga Kerja Indonesia bermasalah (TKI-B) dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia, hari ini. Pemberangkatan ratusan TKI-B tersebut, menggunakan lima unit pesawat Hercules milik TNI AU.
Wakil Duta Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Hermono mengatakan, mayoritas TKI-B yang dipulangkan berasal dari Jawa Timur. Selain itu, ada juga yang berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau (Kepri).
"506 TKI-B yang dipulangkan hari ini karena pelanggaran keimigrasian. Pemulangan menggunakan pesawat Hercules," kata Hermono melalui sambungan telepon internasional, Selasa (23/12/2014).
Pemulangan ratusan TKI-B ini didampingi petugas dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Sosial (Kemensos), serta KBRI Kuala Lumpur.
"Berangkat dari Subang Airport, Kuala Lumpur. Ratusan TKI-B ini akan mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, dan biaya ditanggung pemerintah," jelasnya.
Dia menuturkan, pemulangan hari ini merupakan tahap pertama, sebab ada sekitar 716 TKI-B yang ditahan pihak imigrasi Malaysia. Sedangkan sisanya sebanyak 210 TKI-B akan dipulangkan, Rabu 24 Desember 2014, dengan dua pesawat Hercules.
"Besok 206 TKI-B dipulangkan dengan 2 pesawat Hercules," tegas Hermono.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kerajaan Malaysia akan mendeportasi sekitar 50 ribu TKI yang saat ini bekerja di negeri jiran. Ribuan TKI yang akan dideportasi dianggap bermasalah, dan tak mengantongi izin kerja.
Informasi yang dihimpun dari Kedubes RI di Malaysia, deportasi dilakukan bertahap oleh Pemerintah Malaysia, hingga 31 Desember 2014.
Saat ini, di Pasir Gudang, Johor Bahru, tercatat ada sekitar 21 ribu TKI. Sementara di Sarawak, dan beberapa kota lainnya di Malaysia, terdapat 16 ribu TKI. Sedangkan TKI yang menjalani hukuman ada sekitar lima ribu TKI.
Wakil Duta Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur Hermono mengatakan, mayoritas TKI-B yang dipulangkan berasal dari Jawa Timur. Selain itu, ada juga yang berasal dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Aceh, Riau, dan Kepulauan Riau (Kepri).
"506 TKI-B yang dipulangkan hari ini karena pelanggaran keimigrasian. Pemulangan menggunakan pesawat Hercules," kata Hermono melalui sambungan telepon internasional, Selasa (23/12/2014).
Pemulangan ratusan TKI-B ini didampingi petugas dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Sosial (Kemensos), serta KBRI Kuala Lumpur.
"Berangkat dari Subang Airport, Kuala Lumpur. Ratusan TKI-B ini akan mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, dan biaya ditanggung pemerintah," jelasnya.
Dia menuturkan, pemulangan hari ini merupakan tahap pertama, sebab ada sekitar 716 TKI-B yang ditahan pihak imigrasi Malaysia. Sedangkan sisanya sebanyak 210 TKI-B akan dipulangkan, Rabu 24 Desember 2014, dengan dua pesawat Hercules.
"Besok 206 TKI-B dipulangkan dengan 2 pesawat Hercules," tegas Hermono.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kerajaan Malaysia akan mendeportasi sekitar 50 ribu TKI yang saat ini bekerja di negeri jiran. Ribuan TKI yang akan dideportasi dianggap bermasalah, dan tak mengantongi izin kerja.
Informasi yang dihimpun dari Kedubes RI di Malaysia, deportasi dilakukan bertahap oleh Pemerintah Malaysia, hingga 31 Desember 2014.
Saat ini, di Pasir Gudang, Johor Bahru, tercatat ada sekitar 21 ribu TKI. Sementara di Sarawak, dan beberapa kota lainnya di Malaysia, terdapat 16 ribu TKI. Sedangkan TKI yang menjalani hukuman ada sekitar lima ribu TKI.
(san)