Polres Tebingtinggi Musnahkan 20 Bal

Selasa, 23 Desember 2014 - 10:53 WIB
Polres Tebingtinggi Musnahkan 20 Bal
Polres Tebingtinggi Musnahkan 20 Bal
A A A
TEBINGTINGGI - Polres Tebingtinggi memusnahkan barang bukti narkoba berupa ganja sebanyak 20 bal dengan cara dibakar di Lapangan Tembak Mapolres, Jalan Pahlawan, Kota Tebingtinggi, Senin (22/12).

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan; Kapolres AKBP Enggar Pareanom; Kajari Fajar Rudy Manurung; Dandim 0204/DS, Letkol (Inf) Hanryan Indrawira. Hadir juga Wakil Ketua DPRD, Muhammad Hazly Hasibuan; dan Labor Forensik Polda Sumut; Deliana.

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Enggar Pareanom, mengatakan, ganja yang dimusnahkan hasil tangkapan terhadap tersangka Muhammad Dahrul, 21; dan Hasan Ilyas, 18, warga Desa Blang Mayak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, 30 November 2014.

Enggar berjanji tetap memberantas semua peredaran jenis narkoba di wilayah Polres Tebingtinggi. “Kita berkomitmen bersama pemko, ormas, komunitas, dan masyarakat Kota Tebingtinggi untuk memberantas narkoba,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, mengutip ucapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa kondisi Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan terkait masalah narkotika.

Ke depan, Pemko Tebingtinggi bersama jajaran polres akan berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Karenanya apabila ini terjadi, generasi muda bangsa ini akan hancur.

Perayudi Syahputra
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6208 seconds (0.1#10.140)
pixels