Perjalanan Dinas Rp6,14 M Didrop

Selasa, 23 Desember 2014 - 10:37 WIB
Perjalanan Dinas Rp6,14...
Perjalanan Dinas Rp6,14 M Didrop
A A A
UNGARAN - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Semarang merasionalisasi anggaran untuk perjalanan dinas luar daerah bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Semarang, termasuk di Sekretariat Dewan.

Pengurangan belanja senilai Rp6,14 miliar di RAPBD 2015 tersebut dilakukan lantaran kegiatan perjalanan dinas luar daerah dinilai sebagai pemborosan anggaran.

“Output dari perjalanan dinas luar daerah kurang maksimal. Biaya perjalanan dinas yang seharusnya untuk memenuhi target kinerja, selama ini dianggap sebagai tambahan penghasilan. Itu merupakan salah satu bentuk pemborosan,” kata Ketua Banggar DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto kemarin.

Rasionalisasi juga dilakukan di pengajuan biaya pembelian alat tulis kantor (ATK) Rp1.028.261.450 dan biaya makan minum rapat Rp2.642.784.750. Dari tiga kegiatan tersebut, anggaran yang dikurangi sekitar Rp9 miliar. Anggaran yang dirasionalisasi tersebut akan dialihkan untuk mendukung kegiatan lain yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Di antaranya pembangunan infrastruktur yang belum tertangani dan membantu iuran BPJS kesehatan bagi masyarakat miskin. Bagi Bambang, 2015 merupakan tahun percepatan pembangunan Kabupaten Semarang sehingga alokasi anggaran untuk infrastruktur lebih penting ketimbang kegiatan lain yang bersifat pemborosan.

“Dengan demikian, belanja modal untuk perbaikan infrastruktur bertambah tapi belanja pegawai yang ada di belanja langsung berkurang,” papar politikus yang akrab disapa Kribo ini. Rasionalisasi anggaran juga dilakukan Banggar terhadap pengajuan anggaran promosi pariwisata di Disporapar dari Rp400 juta menjadi Rp200 juta.

Alasannya, anggaran untuk kegiatan rutin itu dianggap tidak berdampak signifikan untuk kemajuan pariwisata di Kabupaten Semarang. Sementara usulan Dinas Kesehatan untuk mengalihkan dana alokasi khusus (DAK) bidang kesehatan senilai Rp21 miliar pada 2013 yang tak bisa dilaksanakan untuk Pos Kesehatan Desa (PKD) ditolak. Alasannya, pelayanan PKD kepada masyarakat tidak berjalan optimal.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Gunawan Wibisono menyatakan masukan dari legislatif akan menjadi bahan evaluasi pihaknya untuk diperbaiki di masa mendatang. Pasalnya, ada beberapa target kinerja yang memang butuh percepatan dan penanganan efektif.

Agus Joko
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9993 seconds (0.1#10.140)