Kepala BLH Yogya Tersandung Pergola

Sabtu, 20 Desember 2014 - 12:04 WIB
Kepala BLH Yogya Tersandung...
Kepala BLH Yogya Tersandung Pergola
A A A
YOGYAKARTA - Tak sampai satu tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY langsung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pergola oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta.

Tak tanggung-tanggung, salah satunya adalah Kepala BLH setempat, Irfan Susilo (IRS). Dua lainnya yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suryadi (SR) dan pihak rekanan, Hendi (HD). "Penyidik menetapkan tiga orang tersangka korupsi Pergola, inisial IRS, SR, dan HD," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Azwar saat jumpa pers di Gedung Kejati DIY, kemarin.

Setelah delapan bulan proses penyidikan atau sejak surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan April 2014, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Lalu menyimpulkan tiga nama ini merupakan orang yang harus dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum.

Sebagai kepala BLH atau kuasa pengguna anggaran (KPA), IRS mengetahui dan membiarkan adanya penyimpangan dalam proyek senilai Rp5,3 miliar yang telah dilaksanakan pada 2013. Dia memerintahkan membayar rekanan. Padahal pekerjaan belum selesai 100%. Termasuk SR selaku PPK, juga disangka sengaja melakukan pembiaran.

Untuk HD, dia disebut-sebut memiliki hubungan kerabat dengan salah satu mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta. Namun Azwar belum bersedia mengonfirmasi kabar tersebut. Azwar hanya mengungkapkan bahwa HD adalah makelar dalam proyek ini.

"HD pinjam enam nama perusahaan rekanan untuk ambil bagian mengerjakan proyek, bisa disebut makelar. Tapi saat proses berita acara pembayaran, dia tidak hadir, melainkan si pemilik perusahaan," beber Azwar.

Penetapan status tersangka terhadap IRS, SR, dan HD telah dilakukan pada 12 Desember 2014. Penyidik menargetkan pada akhir Januari 2015 kasus Pergola akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Berdasar hasil penyidikan, hasil pekerjaan proyek tidak sesuai spesifikasi awal dan ada kekurangan volume pekerjaan. "Hasil perhitungan sementara tim penyidik, kerugian negara sekitar Rp700 juta," ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Zulkardiman.

Sementara saat dihubungi wartawan, Kepala BLH Yogyakarta IRS mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga mengaku belum menerima pemberitahuan apa pun dari penyidik soal status tersangka tersebut. Justru IRS mengaku menerima kabar saat dihubungi oleh awak media. "Saya terkejut, saya belum tahu. Belum dapat pemberitahuan resmi," ujarnya, kemarin.

Dia juga belum memikirkan langkah apa yang akan ditempuh guna menghadapi proses hukum ini. Bahkan, dia justru bertanya ke wartawan, siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pergola.

Ristu Hanafi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)