Kemendagri Pangkas Perjalanan Dinas

Sabtu, 20 Desember 2014 - 12:03 WIB
Kemendagri Pangkas Perjalanan Dinas
Kemendagri Pangkas Perjalanan Dinas
A A A
YOGYAKARTA - Perjalanan dinas (perdin) di DIY yang dianggarkan dalam APBD 2015, berkurang signifikan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam evaluasinya terhadap APBD 2015 ini, memangkas anggaran perdin Rp92,3 miliar.

Dalam evaluasi Kemendagri setebal 62 halaman itu, secara umum perdin dinilai memboroskan anggaran. Hasil yang dicapai tidak sebanding dengan pos pembiayaan yang dikeluarkan oleh APBD. Mendagri Tjahjo Kumolo di dalam evaluasi ini meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPBD) untuk mengurangi secara signifikan dan dirasionalkan.

“Dengan tetap memperhatikan aspek efektivitas dan efisiensi,” ucap Tjahjo terhadap evaluasi APBD DIY 2015 yang dibacakan di Rapat Badan Anggaran DPRD DIY, kemarin. Sedangkan untuk anggaran nglencer DPRD, Mendagri dengan tegas melarang. Kecuali perjalanan dinas yang bersifat urgent dan mendesak bagi kepentingan Pemerintah DIY. “Misalnya perjalanan dinas karena sudah menjalin perjanjian kerja sama,” kata Tjahjo lagi.

Kontan saja, adanya evaluasi ini banyak anggaran perdin yang dipangkas. Di Sekretariat DPRD DIY, kegiatan perdin berupa kunjungan kerja (kunker) dipangkas 90%. Dalam APBD 2015, kegiatan nglencer itu dianggarkan sekitar Rp21 miliar. Namun, yang disetujui Kemendagri hanya Rp2,1 miliar.

Sekretaris DPRD DIY Drajad Ruswandono mengakui, banyak kegiatan yang diampu Sekretariat DPRD DIY banyak yang dicoret oleh Kemendagri. Total anggaran dari Sekretariat DPRD DIY yang dipangkas senilai Rp19,5 miliar. “Untuk perdin tinggal Rp2 miliar,” kata Drajad, kemarin.

Anggaran senilai Rp19,7 miliar yang dipangkas itu terdiri dari perdin komisi-komisi dipangkas Rp8,8 miliar, panitia khusus (pansus) dan alat kelengkapan Dewan (AKD) lain Rp5,7 miliar, pimpinan DPRD DIY Rp2 miliar, Badan Anggaran DPRD DIY Rp1,2 miliar dan fasilitasi pimpinan DPRD DIY Rp1,9 miliar.

Menurut Drajad, perdin yang masih disetujui oleh Kemendagri hanya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda). “Nilainya Rp2 miliar,” katanya. Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemda DIY juga mengalami pemangkasan anggaran untuk perdin.

Dinas Kebudayaan DIY yang dianggarkan untuk perjalan dinas keluar negeri Rp5,7 miliar juga dipangkas Kemendagri. Sekretaris Daerah DIY Ichsanuri enggan berkomentar banyak seputar banyaknya anggaran yang dipangkas tersebut. Dia hanya memastikan, evaluasi dari Kemendagri itu akan dibahas lebih lanjut. “Kita bahas nanti. Tim khusus yang akan menentukan,” kata ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DIY.

Senada dengan Wakil Ketua I DPRD DIY Arif Noor Hartanto yang akan melakukan kajian mendalam seputar kebijakan efisiensi ini. DPRD DIY akan merespons evaluasi Kemendagri secara proporsional. “Karena itu, akan ada tim khusus yang akan melaksanakan kajian,” ungkapnya.

Politikus dari PAN ini menyiratkan, ada kemungkinan perjalanan dinas untuk kunker baik DPRD DIY maupun SKPD lain akan dipertahankan, terutama yang berkaitan dengan kinerja. “Tapi itu perlu dikaji lebih dulu,” ungkapnya. Namun, jika dalam kajian itu ternyata ada larangan dari UU, maka evaluasi Kemendagri seputar perdin akan dipatuhi.

“Kalau tidak memungkinkan sesuai dengan UU dan perda, kami (DPRD DIY) akan mengikuti,” kata Inung, sapaan akrab Arif Noor Hartanto.

Ridwan Anshori
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3532 seconds (0.1#10.140)