DPRD Desak Portal Jalan Stasiun Dibongkar

Jum'at, 19 Desember 2014 - 13:44 WIB
DPRD Desak Portal Jalan Stasiun Dibongkar
DPRD Desak Portal Jalan Stasiun Dibongkar
A A A
BANDUNG - DPRD Kota Bandung dari Komisi A dan C, meminta PT KAI Daops II Bandung untuk membongkar portal parkir di Jalan Stasiun Timur dan Barat.

Pasalnya pembangunan portal parkir tersebut belum mengantongi izin dari dinas terkait. “Tadi hasil kunjungan Komisi A dan C DPRD Kota Bandung dengan PT KAI ada kesepakatan, mereka bersedia mem bongkar (portal) hari ini,” kata Ketua Komisi C Entang Suryaman seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Stasiun Besar Bandung kemarin.

Pada hari kemarin, rombongan anggota DPRD Kota Ban dung dari Komisi A dan C melakukan sidak ke proyek pembangunan portal parkir di Jalan Stasiun Barat dan Timur. Si dak tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi protes warga terhadap pembangunan portal beberapa waktu lalu.

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi C Entang Suryaman meninjau pembangunan por tal. Setelah itu, rombongan menuju kantor PT KAI Daops II Bandung di Jalan Stasiun untuk menemui jajaran direksi PT KAI se kaligus mengonfirmasi pembangunan portal tersebut.

Rom bongan pun diterima oleh De puti Vice Presiden PT KAI Daop II Bandung Nico Setyono. Pada pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam setengah itu, sempat terjadi ketegangan. Ketua Komisi C Entang Suryaman beradu mulut dengan salah satu petinggi PT KAI bernama Bayu. Bayu mempertanyakan kedatangan rombongan tanpa ada pemberitahuan. “Datang keroyokan apa? Kami harusnya diberitahu terlebih dahulu,” kata Bayu.

Kemudian Entang pun menjelaskan maksud kedatangan mereka. Dia bersama anggota DPRD hendak mencari informasi terkait pembangunan portal parkir di Jalan Stasiun Barat dan Stasiun Timur. “Ada (masalah) yang harus dipecahkan bersama. DPRD Kota Bandung Komisi C dan A mendapat laporan warga yang keberatan dengan pembangunan itu (portal),” kata Entang.

Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Sutaya yang ikut dalam sidak kemarin, langsung me nanyakan izin pembangunan portal parkir kepada jajaran di reksi PT KAI Daops II Bandung. “Bapak sudah punya izin? Apa pendirian itu sudah ada rekomendasi dari dinas terkait,” ujar dia.

Menurut Entang, bagaimanapun, meski pendirian portal parkir berada di lahan milik pribadi, tapi PT KAI tak bisa seenaknya membangun sebelum mengantongi izin. “Jalan itu sudah jadi jalan umum telah lama. Tidak ada satu bangunan pun yang berdiri di Kota Bandung tanpa izin,” tutur Entang.

Deputi Vice Presiden PT KAI Daop II Bandung Nico Setyono mengatakan, izin pendirian portal parkir masih dalam proses. Hingga saat ini portal tersebut belum diopersikan. “Izin me mang sedang dalam proses,” kata Nico. Nico mengemukakan, rencana pembangunan portal telah dirapatkan ber sama camat, lurah, dan warga sekitar. “Itu (portal) juga berdiri di atas lahan milik kami (PT KAI). Tapi betul selama ini di manfaatkan oleh umum,” ujar Nico.

Mendapat penjelasan tersebut, anggota Komisi A dan C tetap mendesak PT KAI membongkar portal yang masih dalam proses pembangunan. “Kami minta itu (portal) dibongkar ka rena belum memiliki izin,” kata para anggota dewan.

Ketua Aset PT KAI Daop II Bandung Deki mengatakan, pihaknya sanggup memenuhi desak DPRD untuk membongkar portal itu. Namun DPRD harus bisa menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan PT KAI di Jalan Stasiun Barat dan Timur.

“Hari ini, kami akan bongkar. Tapi kami juga minta DPRD untuk menindak (ba ngun an yang berdiri di) lokasi-lokasi lain yang salah,” kata Deki.

Mochamad Solehudin
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5895 seconds (0.1#10.140)