Langgar 2 Perda, Pabrik Tabung Gas Disegel

Kamis, 18 Desember 2014 - 20:19 WIB
Langgar 2 Perda, Pabrik...
Langgar 2 Perda, Pabrik Tabung Gas Disegel
A A A
TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, menyegel sebuah pabrik pembuatan tabung gas 3 kilogram di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Penyegelan dilakukan Satpol PP karena pemilik pabrik telah melanggar Peraturan daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan serta Perda Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perizinan.

"Dalam izinnya peruntukan bengkel las. Tapi dalam realisasinya dipergunakan untuk pabrik pembuat tabung gas ukuran 3 kilogram," kata Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Slamet Budi di Tangerang, Kamis (18/12/2014).

Selain izinnya yang bermasalah, kata Slamet, pabrik tersebut juga berada di kawasan padat penduduk yang dilarang oleh Perda Kabupaten Tangerang.

Satpol PP Kabupaten Tangerang berencana akan menyegel pabrik tersebut secara permanen, apabila masih dipergunakan sebagai pabrik.
(mhd)
Berita Terkait
Pemkot Tangerang Pastikan...
Pemkot Tangerang Pastikan 146 Sekolah Swasta Gratis
Pemkot Tangerang Kembangkan...
Pemkot Tangerang Kembangkan Wisata Edukasi
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Minta Kemudahan Pelayanan Masyarakat Harus Jadi Budaya
Puluhan Pedagang Emas...
Puluhan Pedagang Emas Pasar Anyar Tangerang Mendaftar untuk Relokasi
Dua Hari PSBB di Kota...
Dua Hari PSBB di Kota Tangerang, Wali Kota Arief Datangi Check Point untuk Evaluasi
Pemkot Tangerang Berlakukan...
Pemkot Tangerang Berlakukan PSBB, Wali Kota Arief Ajak Masyarakat Disiplin
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
1 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
1 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
1 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
2 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
2 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
2 jam yang lalu
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved