Pemkot Tangerang Berlakukan PSBB, Wali Kota Arief Ajak Masyarakat Disiplin
Rabu, 15 April 2020 - 16:36 WIB
loading...
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah saat memberikan masker pada warga. Foto/Pemkot Tangerang
A
A
A
JAKARTA - Untuk menekan penyebaran COVID-19, beberapa daerah di Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tak terkecuali Kota Tangerang. Hal ini sesuai dengan Pergub Banten terkait pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Pemberlakuan PSBB akan dimulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.01 WIB hingga 2 pekan kedepan.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menyampaikan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memerlukan kerjasama dan kedisiplinan masyarakat. Arief meminta masyarakat bisa lebih bersabar dan disiplin melaksanakan ketentuan PSBB. Karena kunci keberhasilan dari PSBB ini adalah justru dari masyarakat yang mau disiplin mau berperan untuk mematuhi aturan pemerintah.
"Kota Tangerang dengan seluruh rekan-rekan se-Jabodetabek akan melaksanakan PSBB tapi yang menjadi catatan adalah PSBB ini langkah lanjut dalam rangka lebih mendisiplinkan masyarakat agar kita sama-sama bisa segera memutus rantai Covid-19, " tutur Arief, Minggu (12/4/2020).
Selain itu, Arief juga menjelaskan, secara umum PSBB meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik. Namun pihaknya menjelaskan, pemberlakuan PSBB tidak serta merta menghentikan semua kegiatan. Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah diberlakukan.
Sosialisasi di 104 Kelurahan
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menyampaikan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memerlukan kerjasama dan kedisiplinan masyarakat. Arief meminta masyarakat bisa lebih bersabar dan disiplin melaksanakan ketentuan PSBB. Karena kunci keberhasilan dari PSBB ini adalah justru dari masyarakat yang mau disiplin mau berperan untuk mematuhi aturan pemerintah.
"Kota Tangerang dengan seluruh rekan-rekan se-Jabodetabek akan melaksanakan PSBB tapi yang menjadi catatan adalah PSBB ini langkah lanjut dalam rangka lebih mendisiplinkan masyarakat agar kita sama-sama bisa segera memutus rantai Covid-19, " tutur Arief, Minggu (12/4/2020).
Selain itu, Arief juga menjelaskan, secara umum PSBB meliputi peliburan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum maupun area publik. Namun pihaknya menjelaskan, pemberlakuan PSBB tidak serta merta menghentikan semua kegiatan. Ada beberapa sektor yang tetap beroperasi meski status PSBB sudah diberlakukan.
Sosialisasi di 104 Kelurahan
Lihat Juga :