Dua Ibu Rumah Tangga Nekat Jualan Togel

Kamis, 18 Desember 2014 - 18:14 WIB
Dua Ibu Rumah Tangga Nekat Jualan Togel
Dua Ibu Rumah Tangga Nekat Jualan Togel
A A A
PEMALANG - Dua orang ibu rumah tangga harus meringkuk di balik sel tahanan Polres Pemalang karena nekat berjualan judi jenis toto gelap (togel) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain keduanya, polisi juga menangkap 14 pelaku judi lainnya.

Dua orang perempuan yang dibekuk itu yakni Raminah (33) warga Dusun Mijen Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang dan Rumini (40) warga Dusun Plang Jati Desa Kendaldoyong, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.

Raminah ditangkap di rumahnya saat tengah melayani pemasang nomor togel jenis Hongkong Press awal Desember lalu.

Sedangkan Rumini ditangkap di rumah saudara iparnya di Dukuh Copol, Desa Pesantren ketika sedang melayani pemasang togel jenis Hongkong Press pada pertengahan Desember lalu.

Rumini mengaku nekat berjualan judi togel karena terdesak kebutuhan sehari-hari. Pendapatan yang diperolehnya sebagai buruh serabutan untuk menambah penghasilan suami tak mampu untuk mencukupi kebutuhan.

"Saya dan suami kerja sebagai buruh serabutan dengan upah yang tidak tentu, anak kami ada 8 (delapan) orang yang masih kecil–kecil, mereka butuh makan, makanya saya cari tambahan sebagai pengecer judi togel," kata Rumini saat gelar perkara kasus judi di Mapolres Pemalang, Kamis (18/12/2014).

Rumini yang sudah berjualan togel selama tiga bulan mengaku pertama kali diajak berjualan togel oleh seorang bandar togel, Carto (50) warga Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan yang saat ini masih buron.

Dari hasil menjual togel, dia mendapat komisi sebesar 20% dari omzet jual sebesar Rp250 ribu. "Sekarang saya menyesal sekali, karena tidak tahu akhirnya harus mendekam di sel. Anak–anak saya siapa yang urus, padahal suami harus bekerja," imbuhnya.

Kapolres Pemalang AKPB Dedi Wiratmo mengatakan, Rumini dan Raminah merupakan dua dari total 16 tersangka judi yang ditangkap dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar selama bulan Desember.

"Para tersangka yang ditangkap terdiri dari 13 judi togel dan 3 judi remi," kata Dedi, Kamis (18/12/2014).

Menurut Dedi, salah seorang tersangka yang ditangkap yakni Budi Setiyoso alias Pujung alias Anton (49) merupakan residivis.

Warga Desa Ujunggede RT 02 RW 06, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang itu pernah tiga kali ditangkap dan tiga kali pula menjalani pidana penjara dalam kasus judi togel.

"Para tersangka ini ditangkap di sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Mereka akan dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000," tandas Dedi.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan uang taruhan jutaan rupiah, 15 buah ponsel berikut sim card, puluhan lembar rekapan pasangan dan besar taruhan, puluhan lembar kertas pemeton, bolpoit, spidol dan dua unit sepeda kayuh, serta dua set kartu remi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6312 seconds (0.1#10.140)