Pedagang Gerabah Kecewa

Kamis, 18 Desember 2014 - 14:18 WIB
Pedagang Gerabah Kecewa
Pedagang Gerabah Kecewa
A A A
SEMARANG - Pengundian kios Pasar Bulu Semarang yang dilakukan Dinas Pasar dikeluhkan sebagian pedagang yang akan menempati pasar tersebut.

Mereka mengaku masih kurang puas karena ditempatkan di lantai tiga atau teratas. Dikhawatirkan di lantai tersebut tidak ramai pembeli, sehingga akan merugi. Undian nomor lapak pedagang digelar di lantai satu.

Dalam pengundian yang dipimpin Kepala Dinas Pasar Trijoto Sardjoko ada sekitar 200-an pedagang yang ikut hadir karena ini merupakan undian tahap pertama untuk pedagang barang pecah belah (gerabah), konveksi, dan aksesori. Mereka dibagi dalam tiga zona sesuai dengan jenis barang yang dijual tersebut.

Muryani, 55, seorang pedagang gerabah mengatakan kurang puas dengan zonanisasi yang dilakukan Dinas Pasar. Sebab, zona gerabahan diletakkan di lantai tiga atau lantai yang teratas. Dia khawatir, lantai tiga tersebut akan sedikit dikunjung pembeli karena harus bersusah-susah naik ke atas. “Ya saya tetap berdoa semoga jualannya ramai, tapi kalau boleh memilih,” kata warga Jalan Kumudasmoro RT 5/RW 5 ini.

Namun, pedagang yang sudah sekitar 30 tahun berjualan di Pasar Bulu itu mengaku lega setelah mendapat lapak sesuai dengan luasan yang dimilikinya dulu. “Memang senang karena ternyata tidak mendapat satu lapak saja, tapi sesuai dengan yang dulu. Sekarang saya mendapat 38 petak lapak,” ujarnya.

Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Trijoto Sardjoko, sebelum pengundian memberikan penjelasan mengenai sistem pembagian lapak. Agar pedagang tidak salah menginterpretasikan pembagian lapak. Pada hari sebelumnya banyak pedagang yang protes lantaran mendapat jatah lapak yang sempit.

“Ukuran setiap lapak memang 1 x 1,5 meter. Angka itu kita sesuaikan dengan lapak pada bangunan lama, kita ambil yang paling kecil untuk dijadikan patokan. Nah , tapi bukan berarti setiap pedagang mendapat satu petak lapak dengan ukuran 1 x 1,5 meter,” paparnya. Jumlah lapak disesuaikan dengan luasan lapak yang dimiliki pedagang saat menempati bangunan lama.

Jika pedagang memiliki ukuran lapak 8 meter maka akan mendapat lapak sesuai luasan tersebut. “Bisa sama, tapi bisa saja kurang, tidak bisa sama persis seperti yang dulu karena ini harus menyesuaikan kondisi bangunan baru. Tapi kalau sebelumnya punya satu lapak, ya jangan minta dua,” tandasnya.

Trijoto menegaskan pembagian lapak diprioritaskan bagi pedagang yang sudah masuk data Dinas Pasar atau yang sebelumnya memiliki tempat di bangunan lama. “Kita punya data dan rincian lapak para pedagang di bangunan lama, jadi jangan ada yang mengaku punya lapak, padahal tidak punya. Kita tidak akan menanggapi. Kecuali nanti setelah semua pedagang yang memiliki lapak sudah kebagian semua dan ada sisa lapak, baru kita akomodir,” tandasnya.

Dinas Pasar menentukan pedagang gerabah di lantai 3, sedangkan konveksi dan aksesori di lantai satu. Setelah dipanggil satu per satu dan mengambil nomor undian, pedagang diminta menunjukkan surat izin dasar, bukti kepemilikan, dan mengisi berkas administrasi.

Dicocokkan luasan lapak sebelumnya yang dimiliki, identitas diri, dan penjelasan jumlah petak lapak yang diperoleh serta letak lapaknya pada gambar. Setelah itu, petugas Dinas Pasar dan Satpol PP mengantar pedagang untuk melihat letak lapak yang diperoleh melalui undian tersebut.

Dijelaskan mana saja petak lapak yang menjadi miliknya, dan batasannya dengan lapak milik pedagang lainnya. Setiap petak lapak ukurannya 1 x 1,5 meter. Jika sebelumnya mereka punya seluas 3 meter persegi, berarti mendapatkan dua petak lapak. Sejumlah pedagang mendapatkan cukup banyak lapak, bahkan hingga 38 buah petak lapak.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Mualim mengatakan pihaknya hari ini akan melakukan sidak ke Pasar Bulu. Kegiatan itu dilaksanakan untuk melihat kondisi riil di lapangan, khususnya terkait proses pengundian hingga pemindahan pedagang nanti.

M Abduh
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7370 seconds (0.1#10.140)