Hindari Penyalahgunaan, 53.447 Tablet Dextro Dimusnahkan

Kamis, 18 Desember 2014 - 14:17 WIB
Hindari Penyalahgunaan,...
Hindari Penyalahgunaan, 53.447 Tablet Dextro Dimusnahkan
A A A
SUKOHARJO - Obat batuk Dextromethorphan sejumlah 53.447 tablet milik Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) akhirnya dimusnahkan kemarin.

Pemusnahan sesuai instruksi dari Kementerian Kesehatan yang melarang peredaran obat tersebut. Dari pantauan di Puskesmas Begajah, pemusnahan obat Dextro tersebut mendapat pengawasan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang.

Obat Dextro yang dimusnahkan merupakan milik DKK yang merupakan pengadaan tahun 2013 lalu. Petugas BBPOM Semarang Diana Silawati menjelaskan, obat Dextro sudah dilarang beredar sejak Juni 2013. Pelarangan karena obat tersebut banyak disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya anak muda untuk mabuk-mabukan.

Harga yang cukup murah membuat obat tersebut banyak dicari oleh anak muda khususnya anak sekolah. “Setelah larangan tersebut, industri farmasi yang memproduksi Dextro diberi waktu satu tahun untuk menarik dari peredaran. Setelah itu, batas akhir pemusnahan adalah akhir tahun 2014 ini,” ungkapnya.

Diana mengatakan, kedatangan BBPOM Semarang khusus untuk memantau pemusnahan Dextro. Untuk obat lain yang dimusnahkan menjadi kewenangan DKK Sukoharjo. Dari laporan yang masuk, obat Dextro yang dimiliki DKK hanya Dextro yang diproduksi oleh Bernofarm dan sudah dimusnahkan.

Disinggung soal efek dari obat Dextro tersebut, Diana mengaku berdampak pada sistem syaraf sehingga bisa menimbulkan efek euforia. Selain itu, efek lain yang ditimbulkan adalah tidak mudah lelah dan menimbulkan halusinasi. Dampak samping lain yang berbahaya adalah bisa menimbulkan kematian. Untuk itu, meski belum kedaluwarsa, Dextro tetap harus dimusnahkan karena sudah dilarang,” ucapnya.

Obat dan alat medis yang dimusnahkan kemarin sebanyak 42 item , termasuk Dextro. Obat yang dimusnahkan tersebut semuanya sudah kedaluwarsa kecuali untuk Dextro. Nilai obat tersebut mencapai Rp132 juta. Terdiri atas obat yang dibeli menggunakan APBD Rp81 juta dan obat dari APBN senilai Rp51 juta.

“Sejak Dextro ditarik dari peredaran karena dilarang, kami sudah melakukan penarikan dan kemudian disimpan di gudang dan dimusnahkan hari ini (kemarin),” papar Kabid Pelayanan Kesehatan DKK Sukoharjo Sriyono. Sriyono mengatakan, ketika DKK membeli obat Dextro tersebut tahun lalu belum keluar larangan peredaran.

Khusus obat Dextro yang dimusnahkan tersebut, nilainya mencapai Rp4,8 juta. Dextro yang dimusnahkan tersebut baru akan memasuki kedaluwarsa per Oktober 2016. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara membakar menggunakan alat insenerator .

Untuk obat lainnya, ratarata merupakan obat pengadaan tahun 2009 hingga 2011. Selain Dextro, ada juga diazepam 2 mg, anti diare serbuk, anti tetanus serum, antalgin injeksi, ranitidin injeksi, abocath No 20, serta aminophylin 200 mg.

Anggota Komisi 4 DPRD Sukoharjo Heri Purwanto dalam kesempatan itu mengatakan, dari data yang ada, obat pengadaan menggunakan dana APBD masih cukup besar yang dimusnahkan. Dia berharap DKK membuat perencanaan matang dalam hal pengadaan obat agar tidak mubazir.

“Dibandingkan tahun lalu memang ada penurunan nominal obat APBD yang dimusnahkan. Untuk itu, saya harap DKK selektif dalam pengadaan obat agar nanti tidak banyak yang dimusnahkan,” ujarnya.

Sumarno
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8568 seconds (0.1#10.140)