Jasa Raharja Siap Tindak Pegawai Nakal

Kamis, 18 Desember 2014 - 13:57 WIB
Jasa Raharja Siap Tindak Pegawai Nakal
Jasa Raharja Siap Tindak Pegawai Nakal
A A A
MEDAN - PT Jasa Raharja Sumut siap menindak tegas pegawainya yang memanfaatkan korban kecelakaan dalam memproses klaim asuransi.

Masyarakat dipersilakan melapor ke call center Jasa Raharja, 081210500500, apabila mengalami hal tersebut. Kepala Bagian Asuransi PT Jasa Raharja Sumut, Bambang Panular, mengungkapkan, korban tabrak lari merupakan kasus serius. Selain harus membawa surat keterangan kecelakaan dari kepolisian dan instansi terkait, PT Jasa Raharja juga harus melakukan survei untuk menyelidiki kebenarannya.

Pihaknya berprinsip segala sesuatunya harus diklarifikasi terlebih dahulu. “Surat keterangan dari kepolisian dan hasil survei kami di lapangan akan menjadi kelengkapan laporan yang sah bagi Jasa Raharja dalam menangani kasus tabrak lari tersebut,” ujarnya. Selain itu, terkait laporan tentang pegawai PT Jasa Raharja memotong uang santunan korban kecelakaan tersebut, Bambang Panular berjanji akan menindak tegas.

“Dari dulu, Jasa Raharja tidak pernah membebankan uang administrasi kepada korban kecelakaan yang akan mengklaim uang santunan. Laporan ini akan menjadi perhatian khusus bagi kami. Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah mengalami hal ini untuk melaporkannya segera ke Kantor PT Jasa Raharja di Jalan Gatot Subroto 142, Medan, atau ke Kantor Jasa Raharja terdekat. Kami akan tindak tegas bila ada pegawai kami yang berani memotong uang santunan tersebut,” paparnya.

Diketahui, PT Jasa Raharja sendiri memiliki enam kantor perwakilan di Sumut, di antaranya cabang Sumut; perwakilan Padangsidimpuan, Jalan Sisingamangaraja, Desa Batu-nadua Jae I; perwakilan Pematangsiantar, Jalan Sangnawaluh, perwakilan Kisaran, Jalan Hos Cokrominoto; dan perwakilan Kaban Jahe, Jalan Jamin Ginting.

Lebih lanjut, Bambang Panular menambahkan, PTJasaRaharja tidak pernah membebankan biaya administrasi apapun kepada korban kecelakaan yang melakukan klaim asuransi. Bahkan, pihaknya mempermudah urusan klaim tersebut.

PT Jasa Raharja akan memberikan klaim asuransi kepada setiap pengendara dan pejalan kaki yang mengalami kecelakaan lalu lintas dengan syarat melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. PT Jasa Asuransi akan memberikan biaya santunan maksimal Rp10 juta.

Lain halnya dengan masyarakat yang mengalami cacat fisik setelah kecelakaan, PT Jasa Raharja akan memberikan uang santunan lebih besar. “PT Jasa Raharja malah mempermudah urusan klaim uang santunantersebut. Misalnya korban kecelakaan yang kehilangan KTP atau KTP tercecer entah ke mana di saat ke-celakaan terjadi, maka kami hanya menganjurkan dia menghubungi aparat kelurahan setempat meminta surat keterangan pengganti KTP,” ujarnya.

Intinya, sebutdia, jangan kaku dalam hal persyaratan tersebut. “Kami coba bantu secara proaktif agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan kami,” tandasnya. Sebelumnya, anggota DPRD Sumut, Brilian Muchtar, mengungkapkan, pernah menerima laporan masyarakat yang mengalami kecelakaan tabrak lari. Setelah membuat surat keterangan kecelakaan dari kepolisian, korban tabrak lari tersebut mendatangi Kantor PT Jasa Raharja guna mengklaim asuransi.

“Namun, staf Jasa Raharja saat itu tidak mempercayai surat keterangan kecelakaan dari kepolisian tersebut. Tidak hanya itu, pada saat itu staf Jasa Raharja juga memotong uang santunan yang diberikan kepada korban tabrak lari tersebut,” paparnya saat berinteraksi di acara SINDO Business Special Talkshow bersama PT Jasa Raharja cabang Sumut, Jalan GatotSubroto, Medan, kemarin.

Brilian mengharapkan PT Jasa Raharja membenahi para pegawainya yang suka mempersulit korban kecelakaan yang melakukan klaim asuransi. “Saya berharap Jasa Raharja menunjukkan profesionalitasnya dalam bekerja,” ujarnya.

Dicky Irawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5354 seconds (0.1#10.140)