KMP Rebut 12 Jabatan AKD DPRD DIY

Kamis, 18 Desember 2014 - 13:03 WIB
KMP Rebut 12 Jabatan...
KMP Rebut 12 Jabatan AKD DPRD DIY
A A A
YOGYAKARTA - Alat kelengkapan Dewan (AKD) DPRD DIY akhirnya terbentuk usai rapat paripurna pembentukan AKD di DPRD DIY, kemarin. Dari 16 jabatan AKD, fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) meraih 12 jabatan. Sedangkan fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mendapat empat jabatan.

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengungkapkan, penempatan personalia dalam AKD sudah diparipurnakan, sehingga bersifat mengikat. "Penempatannya sudah disetujui fraksi-fraksi yang ada di DPRD DIY. Hasil ini sudah menjadi keputusan DPRD DIY," katanya, kemarin.

Dalam rapur pembentukan AKD tersebut dihadiri 43 dari 55 anggota yang hadir. Dalam komposisi personalia di komisi, masih ada ketimpangan secara kuantitatif. Komisi C paling banyak memiliki anggota dengan 15 orang. Sementara komisi yang lain, masing-masing Komisi A beranggotakan 11 orang, Komisi B 12 orang, dan Komisi D 13 orang.

Dari persebaran posisi jabatan tersebut, KMP menempatkan legislator di semua AKD yang terdiri dari empat komisi dan dua badan. Sementara KIH tidak mendapatkan jabatan di dua AKD yakni Komisi C dan Komisi D. Empat jabatan AKD untuk KIH, tiga di antaranya untuk PDIP dan satu jabatan untuk Fraksi Kebangkitan Nasional (FKN) yang merupakan gabungan PKB dan NasDem.

Satu jabatan tersebut diraih oleh PKB. Partai NasDem yang menempatkan tiga legislatornya di DPRD DIY, tidak mendapat jabatan apa pun. Sementara PPP dan Partai Demokrat yang masing- masing menempatkan dua legislatornya, masing-masing mendapatkan satu jabatan di AKD. Dua partai ini tergabung dalam Fraksi Persatuan Demokrat (FPD) yang juga berafiliasi dengan KMP.

Wakil Ketua III DPRD DIY Dharma Setyawan mengajak semua anggota untuk langsung bekerja. Pasalnya, pembentukan AKD DPRD DIY ini sudah terhitung sangat terlambat. "Mari langsung bekerja. Banyak pekerjaan yang harus diselesaikan," ucapnya. Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, agenda mendesak yang harus segera dikerjakan antara lain membahas Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.

"Prolegda sudah telat, karena seharusnya dituntaskan sebelum (pengesahan) APBD 2015," katanya. Menurut dia, sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang mendesak masuk dalam Prolegda 2015 yakni dua raperda istimewa (raperdais) urusan kelembagaan dan tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Dharma mengungkapkan, dua raperdais awalnya tinggal diparipurnakan. "Namun setelah diundangkannya UU 23/- 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka dua raperdais tersebut perlu di-review untuk disesuiakan dengan UU 23/2014 tersebut," paparnya.

Sementara, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DIY Nur Sasmita mengungkapkan, setelah AKD diparipurnakan, masih ada satu bulan menutup pekerjaan yang tertunda pada 2014. "Pekerjaan itu antara lain pematangan Prolegda 2015, evaluasi APBD 2015 dari Kemendagri," katanya.

Dia juga berharap, usai AKD terbentuk, masing-masing komisi langsung membangun mitra kerja secara intensif. "Agendanya bisa melakukan evaluasi atau bertanya ke eksekutif kaitannya dengan program 2014 yang sudah berjalan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem DIY Subardi mengaku sedikit kecewa legislatornya tidak mendapatkan jabatan di AKD DPRD DIY. "Jujur kecewa, tapi bagaimana pun kami harus menghormati karena sudah diparipurnakan. Rapur itu kan keputusan tertinggi," ungkapnya.

Subardi meminta kepada legislatornya agar tidak berkecil hati karena tidak mendapatkan jabatan. "Pokoknya kami tanamkan harus bekerja, melayani rakyat. Karena mereka dipilih oleh rakyat," tuturnya.

Ridwan Anshori
(ftr)
Berita Terkait
Barista AHA! Cafe Juara...
Barista AHA! Cafe Juara Satu Turnamen Barista di Yogyakarta!
SIG Jamin Kekokohan...
SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo
AHA Cafe Next Hotel...
AHA Cafe Next Hotel Yogyakarta Sukses Gelar Latte Art Competition
LBH Yogya Terima 51...
LBH Yogya Terima 51 Aduan Orang Hilang Usai Aksi Tolak Omnibus Law
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Kemenkes Tunggak 80%...
Kemenkes Tunggak 80% Pembayaran Penanganan COVID-19 ke RSUD Yogya
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved