KMP Rebut 12 Jabatan AKD DPRD DIY

Kamis, 18 Desember 2014 - 13:03 WIB
KMP Rebut 12 Jabatan AKD DPRD DIY
KMP Rebut 12 Jabatan AKD DPRD DIY
A A A
YOGYAKARTA - Alat kelengkapan Dewan (AKD) DPRD DIY akhirnya terbentuk usai rapat paripurna pembentukan AKD di DPRD DIY, kemarin. Dari 16 jabatan AKD, fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) meraih 12 jabatan. Sedangkan fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mendapat empat jabatan.

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengungkapkan, penempatan personalia dalam AKD sudah diparipurnakan, sehingga bersifat mengikat. "Penempatannya sudah disetujui fraksi-fraksi yang ada di DPRD DIY. Hasil ini sudah menjadi keputusan DPRD DIY," katanya, kemarin.

Dalam rapur pembentukan AKD tersebut dihadiri 43 dari 55 anggota yang hadir. Dalam komposisi personalia di komisi, masih ada ketimpangan secara kuantitatif. Komisi C paling banyak memiliki anggota dengan 15 orang. Sementara komisi yang lain, masing-masing Komisi A beranggotakan 11 orang, Komisi B 12 orang, dan Komisi D 13 orang.

Dari persebaran posisi jabatan tersebut, KMP menempatkan legislator di semua AKD yang terdiri dari empat komisi dan dua badan. Sementara KIH tidak mendapatkan jabatan di dua AKD yakni Komisi C dan Komisi D. Empat jabatan AKD untuk KIH, tiga di antaranya untuk PDIP dan satu jabatan untuk Fraksi Kebangkitan Nasional (FKN) yang merupakan gabungan PKB dan NasDem.

Satu jabatan tersebut diraih oleh PKB. Partai NasDem yang menempatkan tiga legislatornya di DPRD DIY, tidak mendapat jabatan apa pun. Sementara PPP dan Partai Demokrat yang masing- masing menempatkan dua legislatornya, masing-masing mendapatkan satu jabatan di AKD. Dua partai ini tergabung dalam Fraksi Persatuan Demokrat (FPD) yang juga berafiliasi dengan KMP.

Wakil Ketua III DPRD DIY Dharma Setyawan mengajak semua anggota untuk langsung bekerja. Pasalnya, pembentukan AKD DPRD DIY ini sudah terhitung sangat terlambat. "Mari langsung bekerja. Banyak pekerjaan yang harus diselesaikan," ucapnya. Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, agenda mendesak yang harus segera dikerjakan antara lain membahas Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015.

"Prolegda sudah telat, karena seharusnya dituntaskan sebelum (pengesahan) APBD 2015," katanya. Menurut dia, sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang mendesak masuk dalam Prolegda 2015 yakni dua raperda istimewa (raperdais) urusan kelembagaan dan tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Dharma mengungkapkan, dua raperdais awalnya tinggal diparipurnakan. "Namun setelah diundangkannya UU 23/- 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka dua raperdais tersebut perlu di-review untuk disesuiakan dengan UU 23/2014 tersebut," paparnya.

Sementara, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DIY Nur Sasmita mengungkapkan, setelah AKD diparipurnakan, masih ada satu bulan menutup pekerjaan yang tertunda pada 2014. "Pekerjaan itu antara lain pematangan Prolegda 2015, evaluasi APBD 2015 dari Kemendagri," katanya.

Dia juga berharap, usai AKD terbentuk, masing-masing komisi langsung membangun mitra kerja secara intensif. "Agendanya bisa melakukan evaluasi atau bertanya ke eksekutif kaitannya dengan program 2014 yang sudah berjalan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem DIY Subardi mengaku sedikit kecewa legislatornya tidak mendapatkan jabatan di AKD DPRD DIY. "Jujur kecewa, tapi bagaimana pun kami harus menghormati karena sudah diparipurnakan. Rapur itu kan keputusan tertinggi," ungkapnya.

Subardi meminta kepada legislatornya agar tidak berkecil hati karena tidak mendapatkan jabatan. "Pokoknya kami tanamkan harus bekerja, melayani rakyat. Karena mereka dipilih oleh rakyat," tuturnya.

Ridwan Anshori
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5174 seconds (0.1#10.140)