Rina Bantah Pakai Uang KSU

Rabu, 17 Desember 2014 - 12:48 WIB
Rina Bantah Pakai Uang...
Rina Bantah Pakai Uang KSU
A A A
SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani membantah telah menggunakan uang dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera selaku pihak penerima subsidi dari Kemenpera untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar itu mengaku tidak pernah sekalipun meminta pihak KSU untuk mengeluarkan uang seperti yang didakwakan kepadanya. Rina juga mengaku tidak pernah menandatangani kuitansi pengeluaran dari KSU Sejahtera untuk kepentingan pribadinya.

“Saya tidak pernah menandatangani kuitansi pembayaran menggunakan uang yang bersumber dari KSU Sejahtera seperti yang telah dituduhkan itu. Saya yakin bahwa tanda tangan yang ada di kuitansi itu palsu,” kata Rina di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi perumahan bersubsidi GLA di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin.

Rina menegaskan tidak pernah mengetahui jika pembayaran iklan selama kampanye dalam Pilkada Karanganyar untuk kedua kalinya dibiayai dari KSU Sejahtera. Sebab, dia hanya tahu jika dana yang digunakan untuk pembayaran itu berasal dari partai politik. “Setahu saya ya dari parpol. Soalnya tidak ada yang melapor ke saya,” ucapnya.

Selain itu, Rina juga terus membantah telah mengirim kan surat rekomendasi kepada Kemenpera agar mempercayakan KSU Sejahtera sebagai pihak yang menjalankan program subsidi perumahan tersebut. “Saya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi itu (penunjukan KSU Sejahtera). Kalaupun ada itu, pasti palsu,” tandasnya.

Selain membantah semua dakwaan jaksa, Rina juga menyinggung mengenai pengenaan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijeratkan kepada dirinya. Akibat jeratan pasal itu banyak aset miliknya yang disita pihak kejaksaan. “Padahal aset yang disita itu hasil jerih payah saya baik dari bisnis berjualan antorium, salon, rekaman, dan hasil lainnya. Selain itu, banyak pula aset yang disita adalah warisan dari orang tua saya,” paparnya.

Setelah mendengarkan keterangan Rina, ketua majelis hakim Dwiarso Budi meminta jaksa penuntut umum segera menyusun tuntutan yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya. JPU kemudian meminta waktu dua pekan untuk proses penyusunan tuntutan. “Sidang ditunda dua pekan lagi dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa,” ujarnya.

Seperti diketahui, Rina Iriani merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp18,4 miliar. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada 13 November 2013. Pada perkembangan penyidikan kasus tersebut, Kejati Jateng juga menetapkan Rina sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus yang sama.

Rina dijerat dengan Undangundang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pada 8 Januari 2014. Dalam persidangan, mantan Bupati Karanganyar tersebut juga didakwa menyamarkan uang hasil korupsi senilai Rp9 miliar melalui rekening miliknya dan kedua anaknya, yakni Wijaya Kusuma Ari Asmara dan Hendra Prakasa.

Andika Prabowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1294 seconds (0.1#10.140)