BKSDA Gagalkan Penjualan Lima Hewan Dilindungi

Rabu, 17 Desember 2014 - 12:48 WIB
BKSDA Gagalkan Penjualan...
BKSDA Gagalkan Penjualan Lima Hewan Dilindungi
A A A
SEMARANG - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah bersama LSM Centre for Orangutan Protection (COP) dan LSM Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menggagalkan penjualan lima satwa dilindungi dari Pasar Terminal Ambarawa Kabupaten Semarang, kemarin.

Selain itu, petugas juga berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial A,31, warga setempat yang merupakan penjual binatangbinatang yang dilindungi tersebut. Kepala BKSDA Jateng Suharman mengatakan lima binatang yang berhasil diamankan tersebut, yakni 2 kancil, 2 kukang Jawa, dan 1 trenggiling.

Kelima binatang itu merupakan satwa yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Dari pengakuan tersangka, penjualan binatang yang dilindungi ini sudah dilakukannya sejak enam bulan terakhir. Media penjualannya menggunakan internet, seperti media sosial Facebook dan e-mail . Penjualannya biasanya hingga ke luar Jawa Tengah,” ungkapnya.

Sebenarnya informasi penjualan binatang dilindungi di lokasi tersebut sudah diketahuinya sejak lama. Namun, BKSDA menunggu waktu tepat untuk melakukan penangkapan. “Tadi saat eksekusi, kami tangkap pelaku saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli. Pembeli kami jadikan saksi dalam perkara ini,” papar Suharman.

Sementara itu, kepada tersangka pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Tersangka juga dijerat dengan Undang- undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Sementara satwa yang berhasil kami amankan akan kami selamatkan dan ditempatkan di Lembaga Konservasi Taman Margasatwa Mangkang Semarang,” ujarnya.

Sementara itu, Daniek Hendarto selaku Koordinator Animal Rescue Centre for Orangutan Protection (COP) mengatakan penjualan satwa dilindungi di Jateng memang masih lumayan banyak. Banyaknya permintaan serta mudahnya memublikasikan menjadi salah satu penyebabnya. Pemerintah diharapkan tegas menindak pelakupelaku penjualan satwa itu.

Andika Prabowo
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
3 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
5 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
8 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
10 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
10 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Kembali...
Donald Trump Kembali Memperpanjang Batas Waktu Penjualan TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved