Polisi Pastikan Ulah Sindikat, Pemilik Belum Diketahui
A
A
A
PALEMBANG - Aparat Polda Sumsel memastikan keberadaan tiga kilogram sabu dan 25.000 butir ekstasi di dalam bus wisata Putra Pelangi adalah ulah sindikat narkoba.
Dua anggotanya adalah Eddy Erwansyah dan Syafrizal, sopir dan kernet bus dengan rute Medan - Bogor itu. “Mereka merupakan (anggota) sindikat,” ujar Kepala Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, di kantornya kemarin. Polisi menetapkan Eddy dan Sya frizal sebagai tersangka.
Sementara, dua orang yang sebelumnya ditahan, yakni Madison Gultom dan Zulfikar kini berstatus saksi. Menurut Syahril, tersangka Eddy dan Syafrizal berperan menerima narkoba dari pemiliknya dan menyimpannya dalam bus bernomor polisi BL 7326 AK yang mereka awaki. “E (Eddy) dan S (Syafrizal) menerima titipan langsung narkoba. Mereka menempatkan sabu di dashboard bus dan menaruh 25.000 ekstasi dalam blower AC,” ungkap Syahril.
Mengenai siapa pemilik narkoba yang setelah dinominalkan bernilai sekitar Rp11 miliar, Syahril menyatakan, belum mengetahuinya. Mereka masih menyelidikinya berdasarkan keterangan dari kedua tersangka. “Untuk pemiliknya kita masih selidiki. Kami hanya mendapatkan nomor ponsel (pemilik) dari kedua tersangka,” tutur Syahril.
Keterangan Syahril Musa itu berbeda dengan penuturan Eddy, sesaat setelah polisi menggeledah bus wisata yang dia kemudikan. Eddy mengaku tidak mengetahui jika di dalam bus yang dia kemudikan ada narkoba. “Saya baru tahu kalau ada sabu dan narkoba setelah polisi menggeledah bus,” ungkap Eddy saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, Senin (15/12).
Bubun Kurniadi
Dua anggotanya adalah Eddy Erwansyah dan Syafrizal, sopir dan kernet bus dengan rute Medan - Bogor itu. “Mereka merupakan (anggota) sindikat,” ujar Kepala Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel AKBP Syahril Musa, di kantornya kemarin. Polisi menetapkan Eddy dan Sya frizal sebagai tersangka.
Sementara, dua orang yang sebelumnya ditahan, yakni Madison Gultom dan Zulfikar kini berstatus saksi. Menurut Syahril, tersangka Eddy dan Syafrizal berperan menerima narkoba dari pemiliknya dan menyimpannya dalam bus bernomor polisi BL 7326 AK yang mereka awaki. “E (Eddy) dan S (Syafrizal) menerima titipan langsung narkoba. Mereka menempatkan sabu di dashboard bus dan menaruh 25.000 ekstasi dalam blower AC,” ungkap Syahril.
Mengenai siapa pemilik narkoba yang setelah dinominalkan bernilai sekitar Rp11 miliar, Syahril menyatakan, belum mengetahuinya. Mereka masih menyelidikinya berdasarkan keterangan dari kedua tersangka. “Untuk pemiliknya kita masih selidiki. Kami hanya mendapatkan nomor ponsel (pemilik) dari kedua tersangka,” tutur Syahril.
Keterangan Syahril Musa itu berbeda dengan penuturan Eddy, sesaat setelah polisi menggeledah bus wisata yang dia kemudikan. Eddy mengaku tidak mengetahui jika di dalam bus yang dia kemudikan ada narkoba. “Saya baru tahu kalau ada sabu dan narkoba setelah polisi menggeledah bus,” ungkap Eddy saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, Senin (15/12).
Bubun Kurniadi
(ftr)