Bujang Tua Cabuli Tiga Anak Tetangga

Rabu, 17 Desember 2014 - 11:37 WIB
Bujang Tua Cabuli Tiga Anak Tetangga
Bujang Tua Cabuli Tiga Anak Tetangga
A A A
BANDUNG - Seorang bujang tua berinisal D (43) ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap tiga anak tetangganya sendiri.

Kasatreskrim Polretabes Bandung, AKBP M Ngajib, mengungkapkan, pria yang berprofesi sebagai sopir pengangkut sayuran ini ‘tergoda’ untuk mencabuli korban saat berkunjung ke rumah temannya.

“Di rumah temannya, D sering ikut terapi dengan berjalan di atas batu. Saat itu, D lihat korban sedang main sama teman-temannya,” jelas Ngajib saat ditemui di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu (17/12/2014).

Dari pandangan pertama tersebut, D tiba-tiba tergoda untuk berbuat cabul terhadap korban yang masih berumur tujuh tahun. Dan pada keesokan harinya, D pun melancarkan niatnya dengan mengajak korban untuk bermain di rumahnya.

Setelah berhasil membujuk korban, D pun langsung melancarkan aksinya dengan meraba-raba tubuh dan alat vital korban. “Pengakuannya hanya meraba-raba, dan tidak sampai disetubuhi,” katanya.

Usai melakukan aksi cabul tersebut D pun mengajak korban untuk pulang dan membeli jajanan. “Saat itu D pun meminta korban agar tidak memberitahukan perbuatan cabul itu kepada siapa pun,” timpalnya.

Namun, sesampainya di rumah korban mengeluh sakit pada bagian alat vital kepada orang tuanya.

Hingga akhirnya korban mengaku telah menjadi korban pelecehan oleh D. Mendengar kejadian tersebut, orang tua korban pun langsung melapor ke pihak kepolisian. Dan tidak berselang lama tersangka pun berhasil ditangkap di tempat tinggalnya.

“Dari hasil penyelidikan ada tiga korban yang ke semuanya masih SD. Modus yang dilakukan pun sama,” tutur Ngajib.

Kini D harus mendekam di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya diatas 10 tahun penjara.

Sementara itu D mengaku khilaf telah mencabuli korban-korbannya. "Saya khilaf Pak. Waktu itu korban diajak main ke rumah. Terus disuruh duduk di kursi dan dipegang-pegang itunya (alat vital korban). Itu aja gak lebih," tandas D ditempat yang sama.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0463 seconds (0.1#10.140)
pixels