BKSDA Jateng Gagalkan Penjualan Lima Satwa Dilindungi

Selasa, 16 Desember 2014 - 18:00 WIB
BKSDA Jateng Gagalkan...
BKSDA Jateng Gagalkan Penjualan Lima Satwa Dilindungi
A A A
SEMARANG - Penjualan lima satwa dilindungi di Pasar Terminal Ambarawa Kabupaten Semarang, digagalkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.

Selain itu, BKSDA Jateng yang bekerja sama dengan LSM Centre for Orangutan Protection (COP) dan LSM Jakarta Animal Aid Network (JAAN) berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial A (31), warga setempat yang merupakan penjual satwa yang dilindungi tersebut.

Kepala BKSDA Jateng Suharman mengatakan, lima satwa yang berhasil diamankan tersebut adalah dua kancil, dua kukang jawa, dan satu trenggiling. Kelima binatang itu merupakan satwa yang dilindungi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dari pengakuan tersangka, penjualan binatang yang dilindungi ini sudah dilakukannya sejak enam bulan terakhir. Modus penjualannya yakni menggunakan internet, seperti media sosial facebook dan email. Penjualannya biasanya hingga ke luar Jawa Tengah," kata Suharman, Selasa (16/12/2014).

Sebenarnya, lanjut dia, informasi penjualan binatang dilindungi di lokasi tersebut sudah diketahuinya sejak lama. Namun, pihaknya menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.

"Tadi saat eksekusi kami tangkap pelaku saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli. Pembeli kami jadikan saksi dalam perkara ini."

Sementara itu, kepada tersangka pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Tersangka juga dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Sementara satwa yang berhasil kami amankan akan kami selamatkan dan ditempatkan di Lembaga Konservasi Taman Margasatwa Mangkang Semarang. Kami akan terus melakukan kegiatan ini untuk mencegah maraknya penjualan satwa dilindungi," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
3 Penjual Satwa Dilindungi...
3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka
Banyak Spesies Indonesia...
Banyak Spesies Indonesia Terancam Punah: Bagaimana Cara Menyelamatkannya?
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Polisi Tangkap 2 Penjual...
Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
Berita Terkini
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
1 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
1 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
4 jam yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
8 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
8 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
9 jam yang lalu
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved