BKSDA Jateng Gagalkan Penjualan Lima Satwa Dilindungi

Selasa, 16 Desember 2014 - 18:00 WIB
BKSDA Jateng Gagalkan...
BKSDA Jateng Gagalkan Penjualan Lima Satwa Dilindungi
A A A
SEMARANG - Penjualan lima satwa dilindungi di Pasar Terminal Ambarawa Kabupaten Semarang, digagalkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah.

Selain itu, BKSDA Jateng yang bekerja sama dengan LSM Centre for Orangutan Protection (COP) dan LSM Jakarta Animal Aid Network (JAAN) berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial A (31), warga setempat yang merupakan penjual satwa yang dilindungi tersebut.

Kepala BKSDA Jateng Suharman mengatakan, lima satwa yang berhasil diamankan tersebut adalah dua kancil, dua kukang jawa, dan satu trenggiling. Kelima binatang itu merupakan satwa yang dilindungi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dari pengakuan tersangka, penjualan binatang yang dilindungi ini sudah dilakukannya sejak enam bulan terakhir. Modus penjualannya yakni menggunakan internet, seperti media sosial facebook dan email. Penjualannya biasanya hingga ke luar Jawa Tengah," kata Suharman, Selasa (16/12/2014).

Sebenarnya, lanjut dia, informasi penjualan binatang dilindungi di lokasi tersebut sudah diketahuinya sejak lama. Namun, pihaknya menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penangkapan.

"Tadi saat eksekusi kami tangkap pelaku saat sedang melakukan transaksi dengan pembeli. Pembeli kami jadikan saksi dalam perkara ini."

Sementara itu, kepada tersangka pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Tersangka juga dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Sementara satwa yang berhasil kami amankan akan kami selamatkan dan ditempatkan di Lembaga Konservasi Taman Margasatwa Mangkang Semarang. Kami akan terus melakukan kegiatan ini untuk mencegah maraknya penjualan satwa dilindungi," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
3 Penjual Satwa Dilindungi...
3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka
Banyak Spesies Indonesia...
Banyak Spesies Indonesia Terancam Punah: Bagaimana Cara Menyelamatkannya?
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
Polisi Tangkap 2 Penjual...
Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Berita Terkini
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
5 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
9 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
1 jam yang lalu
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved