Digempur Demo Buruh, UMP DKI Tetap Rp2,7 Juta
Selasa, 16 Desember 2014 - 14:40 WIB
Digempur Demo Buruh, UMP DKI Tetap Rp2,7 Juta
A
A
A
JAKARTA - Demo buruh yang dilakukan beberapa waktu lalu nampaknya tak bisa mengubah keputusan penetapan UMP DKI sebesar Rp2,7 juta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang mengatakan inflasi pasca kenaikan harga BBM sebesar 1,43 persen tidak membawa dampak signifikan terhadap UMP yang ditetapkan pada November 2014 lalu.
"Kalau nambah 1,43% bagaimana bisa jadi Rp3 juta. Paling mentok juga Rp2,73 juta saja," ujar Ahok usai bertemu dengan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2014).
Meski menghadapi tuntutan buruh yang masih ngotot meminta kenaikan UMP, Ahok mengatakan mungkin saja bisa diakali dengan menaikkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
"Paling cuma bisa main di UMSP, itu biasanya lebih tinggi dari UMP. Kalau minta Rp 2,8 juta enggak mungkin, Rp3 juta tidak masuk akal, paling bagus saya bulatin jadi Rp2,75 juta atau enggak sama sekali," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono menegaskan jika UMP tetap angka Rp2,7 juta.
"Itu sudah final, Peraturan Gubernur (Pergub) UMP pun sudah keluarkan. Dampak kenaikan harga BBM terhadap inflasi juga signifikan, kita konsentrasi ke UMSP yang selalu lebih tinggi dari UMP," ujar Priyono.
Untuk jumlah UMSP di DKI Jakarta memang sangat bervariatif karena sesuai dengan sektor atau bidang usaha. Besaran UMSP antara 5-10 persen diatas UMP yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang mengatakan inflasi pasca kenaikan harga BBM sebesar 1,43 persen tidak membawa dampak signifikan terhadap UMP yang ditetapkan pada November 2014 lalu.
"Kalau nambah 1,43% bagaimana bisa jadi Rp3 juta. Paling mentok juga Rp2,73 juta saja," ujar Ahok usai bertemu dengan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2014).
Meski menghadapi tuntutan buruh yang masih ngotot meminta kenaikan UMP, Ahok mengatakan mungkin saja bisa diakali dengan menaikkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
"Paling cuma bisa main di UMSP, itu biasanya lebih tinggi dari UMP. Kalau minta Rp 2,8 juta enggak mungkin, Rp3 juta tidak masuk akal, paling bagus saya bulatin jadi Rp2,75 juta atau enggak sama sekali," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono menegaskan jika UMP tetap angka Rp2,7 juta.
"Itu sudah final, Peraturan Gubernur (Pergub) UMP pun sudah keluarkan. Dampak kenaikan harga BBM terhadap inflasi juga signifikan, kita konsentrasi ke UMSP yang selalu lebih tinggi dari UMP," ujar Priyono.
Untuk jumlah UMSP di DKI Jakarta memang sangat bervariatif karena sesuai dengan sektor atau bidang usaha. Besaran UMSP antara 5-10 persen diatas UMP yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya.
(ysw)