Lima Pelaku Divonis Seumur Hidup
A
A
A
BANDUNG - Lima terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri Didi Harsoadi dan Anita Angrainy di Batununggal, Kota Bandung, masing-masing divonis hukuman penjara seumur hidup.
Kelima terdakwa itu adalah, Raga Mulya Kusumah Raharja alias Agam dan Wedha Sandrajaya, otak pelaku pembunuhan. Sedangkan tiga lainnya bertindak sebagai eksekutor yaitu, Teuku Samsul Abadi, Dedi Murdani alias Daniel, dan Saimuddin alias Udin Botak. Kelimanya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHPidana.
“Saya sependapat dengan tun tutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili, menyatakan kelima terdakwa terbukti,” “Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembuuhan berencana. Menjatuhkan pidana masing-masing dengan pen jara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Wasdi Permana dalam amar ptusannya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin.
Menurut majelis hakim, kelima terdakwa telah me menuhi unsur dalam dakwaan primair yaitu, pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Dalam putusan dise butkan terdakwa memiliki kehendak yang disadari atau melakukan tindakan pembunuhan dengan sengaja.
“Bahwa tusukan yang dilakukan bisa mengakibatkan kema tian korban merupakan yang dikehendaki pelaku. Hilangnya nyawa seseorang menjadi tujuan. Keinginan meng hilangkan nyawa korban berawal dari keinginan untuk memiliki rumah korban,” kata hakim Wasdi.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU yang menuntut kelima terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis majelis hakim ini, terdakwa Raga Mulya dan Wedha Sandrajaya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Teuku Samsul, Dedi Murdani dan Saimuddin mengajukan banding. Pada persidangan sebelumnya JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap kelima terdakwa.
“Menuntut ma jelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman selama seumur hidup,” ujar JPU Melur dan Fran sisca. Disebutkan seluruh terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan primair yaitu pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
Berda sarkan analisa yuridis, JPU menyatakan, terdakwa memiliki kehendak yang disadari atau melakukan tindakan dengan sengaja. “Bahwa tusukan yang dilakukan bisa mengakibatkan kematian korban merupakan yang dikehendaki pelaku. Hilangnya nyawa seseorang menjadi tujuan. Keinginan menghilangkan nyawa korban berawal dari keinginan untuk memiliki rumah korban,” kata Melur.
Raga dan Weda memiliki waktu untuk mempertimbangkan dan memikirkan waktu, tempat, dan cara yang dila kukan untuk membunuh kedua korban sehingga unsur direncanakan pun terpenuhi. Hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menyusun surat dakwaan yaitu karena perbuatan para terdakwa mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga dan membuat anak semata wayang korban menjadi yatim piatu.
“Perbuatan terdakwa kejam dan tak berperikemanusiaan karena korban tidak memiliki salah apapun kepada terdakwa,” tutur JPU. Diketahui, kasus bermula dari niat korban menjual rumah di Jalan Batu Indah Raya Nomor 46a, RT 05/03, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Akhirnya, seorang teman korban mengenalkan Didi dan Anita dengan terdakwa Raga Mulya Kusumah Raharja, 25, sekitar Agustus 2013. Raga berencana meng aju kan kredit ke bank, namun da lam perjalanannya, KPR yang diajukan ditolak bank. Padahal saat itu dia sangat berhasrat untuk memiliki rumah korban. Hingga akhirnya Raga pun bertemu Wedha Sandrajaya yang memiliki utang sebesar Rp130 juta.
Saat akan ditagih, Wedha pun tengah berurusan dengan debt colector Teuku Samsul Abadi karena berutang Rp226,2 juta. Kemudian, Wedha memberikan ide mengambil sertifikat rumah korban dan menggadaikannya dengan syarat rumah harus dalam keadaan kosong. Lalu terdakwa Wedha berencana membunuh korban untuk mengambil sertifikat rumah milik korban Didi.
Wedha mengajak Teuku bertemu Raga untuk membicarakan rencana pembunuhan itu. Da lam pertemuan di rumah Raga, muncul kesepakatan Teuku akan diberi imbalan Rp200 juta jika berhasil membunuh korban. Singkat cerita, pembunuhan berencana itu pun sukses dengan dibantu oleh dua terdakwa Dedi Murdani alias Daniel dan Saimuddin alias Udin Botak.
Kasus pembunuhan sadis itu pun berhasil dibongkar Polrestabes Bandung setelah mendapat laporan dari keluarga korban pada 10 April 2014. Jenazah Didi dan Anita ditemukan di Kecamatan Pandeglang, Provinsi Banten pada 11 April 2014. Polisi akhirnya dapat menangkap Raga, Wedha, Teuku, Dedi, dan Saimuddin di tempat berbeda.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Grand Livina nopol B 1833 EFK (nopol palsu) atau nopol asli D 68 PD berikut STNK. Mobil itu adalah milik korban.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit Toyota Avanza Veloz nopol D 1207 MNI, potongan kuku tersangka, dua seprai dan 1 bed cover. Polisi juga sudah mengamankan sertifikat rumah milik korban.
Iwa Ahmad Sugriwa
Kelima terdakwa itu adalah, Raga Mulya Kusumah Raharja alias Agam dan Wedha Sandrajaya, otak pelaku pembunuhan. Sedangkan tiga lainnya bertindak sebagai eksekutor yaitu, Teuku Samsul Abadi, Dedi Murdani alias Daniel, dan Saimuddin alias Udin Botak. Kelimanya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHPidana.
“Saya sependapat dengan tun tutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili, menyatakan kelima terdakwa terbukti,” “Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembuuhan berencana. Menjatuhkan pidana masing-masing dengan pen jara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Wasdi Permana dalam amar ptusannya pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin.
Menurut majelis hakim, kelima terdakwa telah me menuhi unsur dalam dakwaan primair yaitu, pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Dalam putusan dise butkan terdakwa memiliki kehendak yang disadari atau melakukan tindakan pembunuhan dengan sengaja.
“Bahwa tusukan yang dilakukan bisa mengakibatkan kema tian korban merupakan yang dikehendaki pelaku. Hilangnya nyawa seseorang menjadi tujuan. Keinginan meng hilangkan nyawa korban berawal dari keinginan untuk memiliki rumah korban,” kata hakim Wasdi.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU yang menuntut kelima terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Atas vonis majelis hakim ini, terdakwa Raga Mulya dan Wedha Sandrajaya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Teuku Samsul, Dedi Murdani dan Saimuddin mengajukan banding. Pada persidangan sebelumnya JPU menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap kelima terdakwa.
“Menuntut ma jelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman selama seumur hidup,” ujar JPU Melur dan Fran sisca. Disebutkan seluruh terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan primair yaitu pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana.
Berda sarkan analisa yuridis, JPU menyatakan, terdakwa memiliki kehendak yang disadari atau melakukan tindakan dengan sengaja. “Bahwa tusukan yang dilakukan bisa mengakibatkan kematian korban merupakan yang dikehendaki pelaku. Hilangnya nyawa seseorang menjadi tujuan. Keinginan menghilangkan nyawa korban berawal dari keinginan untuk memiliki rumah korban,” kata Melur.
Raga dan Weda memiliki waktu untuk mempertimbangkan dan memikirkan waktu, tempat, dan cara yang dila kukan untuk membunuh kedua korban sehingga unsur direncanakan pun terpenuhi. Hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam menyusun surat dakwaan yaitu karena perbuatan para terdakwa mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga dan membuat anak semata wayang korban menjadi yatim piatu.
“Perbuatan terdakwa kejam dan tak berperikemanusiaan karena korban tidak memiliki salah apapun kepada terdakwa,” tutur JPU. Diketahui, kasus bermula dari niat korban menjual rumah di Jalan Batu Indah Raya Nomor 46a, RT 05/03, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Akhirnya, seorang teman korban mengenalkan Didi dan Anita dengan terdakwa Raga Mulya Kusumah Raharja, 25, sekitar Agustus 2013. Raga berencana meng aju kan kredit ke bank, namun da lam perjalanannya, KPR yang diajukan ditolak bank. Padahal saat itu dia sangat berhasrat untuk memiliki rumah korban. Hingga akhirnya Raga pun bertemu Wedha Sandrajaya yang memiliki utang sebesar Rp130 juta.
Saat akan ditagih, Wedha pun tengah berurusan dengan debt colector Teuku Samsul Abadi karena berutang Rp226,2 juta. Kemudian, Wedha memberikan ide mengambil sertifikat rumah korban dan menggadaikannya dengan syarat rumah harus dalam keadaan kosong. Lalu terdakwa Wedha berencana membunuh korban untuk mengambil sertifikat rumah milik korban Didi.
Wedha mengajak Teuku bertemu Raga untuk membicarakan rencana pembunuhan itu. Da lam pertemuan di rumah Raga, muncul kesepakatan Teuku akan diberi imbalan Rp200 juta jika berhasil membunuh korban. Singkat cerita, pembunuhan berencana itu pun sukses dengan dibantu oleh dua terdakwa Dedi Murdani alias Daniel dan Saimuddin alias Udin Botak.
Kasus pembunuhan sadis itu pun berhasil dibongkar Polrestabes Bandung setelah mendapat laporan dari keluarga korban pada 10 April 2014. Jenazah Didi dan Anita ditemukan di Kecamatan Pandeglang, Provinsi Banten pada 11 April 2014. Polisi akhirnya dapat menangkap Raga, Wedha, Teuku, Dedi, dan Saimuddin di tempat berbeda.
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Grand Livina nopol B 1833 EFK (nopol palsu) atau nopol asli D 68 PD berikut STNK. Mobil itu adalah milik korban.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit Toyota Avanza Veloz nopol D 1207 MNI, potongan kuku tersangka, dua seprai dan 1 bed cover. Polisi juga sudah mengamankan sertifikat rumah milik korban.
Iwa Ahmad Sugriwa
(ftr)