Terdakwa Korupsi Bansos Divonis Ringan
A
A
A
BANDUNG - Mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dijatuhi hukuman 1,4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemarin.
Kadar dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana hibah dan bansos Pemkot Bandung senilai Rp1,1 miliar. Selain kurungan 1,4 tahun, Kadar juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta dan bila tidak sanggup membayar diganti dengan penjara selama satu bulan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang me nuntut ter dakwa di penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain menjatuhkan vonis kepada Kadar, sidang tersebut juga menjatuhkan vonis 1,4 tahun kepada Ketua Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera (YHBS) Wati Hasnawati.
Sementara untuk Bendahara YHBS Tia Irawan Diredja dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara.Majelis hakim menilai Kadar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2012 yang diberikan pada Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera (YHBS) sebesar Rp1,1 miliar dari total hibah yang diberikan Rp2,175 miliar.
Kadar terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 UU No 31/1999 ten tang Pemberantasan Tindak Pidana Ko rupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UUU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Mengadili, menyatakan ter dakwa Kadar Slamet, terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana berupa penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan,” tandas hakim Barita Lumban Gaol dalam amar putusannya.
Dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim me nyampaikan berbagai hal yang menjadi pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Kadar sebagai anggota DPRD dinilai tidak men dukung program pemerintah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan uang kerugian negara.
Selama JPU membacakan surat tuntutan, terdakwa Kadar yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam hanya duduk mendengarkan di kursi pesakitan. Atas putusan majelis hakim, baik Kadar maupun JPU memilih untuk pikir-pikir. Sementara itu, Ketua dan Bendahara Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera (YHBS) Wati Hasnawati dan Tia Irawan Diredja dijatuhi hukuman penjara yang berbeda.
Wati dijatuhi vonis sama dengan Kadar yakni 1,4 tahun penjara, sedangkan Tia divonis 1,6 tahun penjara. Kedua terdakwa ini dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Kadar Slamet. Selain hukuman penjara badan, kedua terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah Pemkot Bandung 2012 senilai Rp1,1 miliar dari total bantuan Rp2,175 miliar itu juga di haruskan membayar denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Sementara, selain memvonis, majelis hakim juga mengharuskan Wati mengganti uang kerugian negara sebesar Rp500 juta dan Tia diharuskan meng ganti kerugian negara sebesar Rp575 juta. Apabila keduanya tidak bisa membayar denda paling lama satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang. “Bila tidak mempunyai harta benda yang cukup, diganti dengan pidana delapan bulan kurungan penjara,” tegas hakim.
Dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim menyampaikan berbagai hal yang menjadi pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, tindakan kedua terdakwa sudah merugikan keuangan negara dan keduanya belum mengembalikan uang kerugian negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Seperti diketahui, Kadar Wati dan Tia didakwa telah melakukan pemotongan dana hibah yang diberikan pada YHBS sebesar Rp1,1 miliar dari total hibah yang diberikan Rp2,175 miliar.
Kasus itu terjadi, dengan modus Tia selaku bendahara YBHS, menghibahkan bantuan hibah sebesar Rp1,1 miliar kepada pihak lain yang tidak berhak yaitu Kadar Slamet, yang saat itu menjadi anggota DPRD Kota Bandung.
Iwa Ahmad Sugriwa
Kadar dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana hibah dan bansos Pemkot Bandung senilai Rp1,1 miliar. Selain kurungan 1,4 tahun, Kadar juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta dan bila tidak sanggup membayar diganti dengan penjara selama satu bulan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang me nuntut ter dakwa di penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain menjatuhkan vonis kepada Kadar, sidang tersebut juga menjatuhkan vonis 1,4 tahun kepada Ketua Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera (YHBS) Wati Hasnawati.
Sementara untuk Bendahara YHBS Tia Irawan Diredja dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara.Majelis hakim menilai Kadar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2012 yang diberikan pada Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera (YHBS) sebesar Rp1,1 miliar dari total hibah yang diberikan Rp2,175 miliar.
Kadar terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 UU No 31/1999 ten tang Pemberantasan Tindak Pidana Ko rupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UUU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Mengadili, menyatakan ter dakwa Kadar Slamet, terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana berupa penjara selama satu tahun dan empat bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan,” tandas hakim Barita Lumban Gaol dalam amar putusannya.
Dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim me nyampaikan berbagai hal yang menjadi pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Kadar sebagai anggota DPRD dinilai tidak men dukung program pemerintah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan uang kerugian negara.
Selama JPU membacakan surat tuntutan, terdakwa Kadar yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam hanya duduk mendengarkan di kursi pesakitan. Atas putusan majelis hakim, baik Kadar maupun JPU memilih untuk pikir-pikir. Sementara itu, Ketua dan Bendahara Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera (YHBS) Wati Hasnawati dan Tia Irawan Diredja dijatuhi hukuman penjara yang berbeda.
Wati dijatuhi vonis sama dengan Kadar yakni 1,4 tahun penjara, sedangkan Tia divonis 1,6 tahun penjara. Kedua terdakwa ini dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Kadar Slamet. Selain hukuman penjara badan, kedua terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah Pemkot Bandung 2012 senilai Rp1,1 miliar dari total bantuan Rp2,175 miliar itu juga di haruskan membayar denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Sementara, selain memvonis, majelis hakim juga mengharuskan Wati mengganti uang kerugian negara sebesar Rp500 juta dan Tia diharuskan meng ganti kerugian negara sebesar Rp575 juta. Apabila keduanya tidak bisa membayar denda paling lama satu bulan setelah inkrah, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang. “Bila tidak mempunyai harta benda yang cukup, diganti dengan pidana delapan bulan kurungan penjara,” tegas hakim.
Dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim menyampaikan berbagai hal yang menjadi pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, tindakan kedua terdakwa sudah merugikan keuangan negara dan keduanya belum mengembalikan uang kerugian negara. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Atas putusan majelis hakim, kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Seperti diketahui, Kadar Wati dan Tia didakwa telah melakukan pemotongan dana hibah yang diberikan pada YHBS sebesar Rp1,1 miliar dari total hibah yang diberikan Rp2,175 miliar.
Kasus itu terjadi, dengan modus Tia selaku bendahara YBHS, menghibahkan bantuan hibah sebesar Rp1,1 miliar kepada pihak lain yang tidak berhak yaitu Kadar Slamet, yang saat itu menjadi anggota DPRD Kota Bandung.
Iwa Ahmad Sugriwa
(ftr)