Kasus Oknum Dosen UGM Tetap Jalan

Senin, 15 Desember 2014 - 13:25 WIB
Kasus Oknum Dosen UGM Tetap Jalan
Kasus Oknum Dosen UGM Tetap Jalan
A A A
YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY tetap akan melimpahkan kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka dosen UGM, SSL, 42, kepengadilan.

Sebelumnya beredar kabar kasus ini akan dihentikan menyusul kesepakatan damai antara SSL dengan korbannya, Vera Damayanti, 41. "Hasil ekspose tim jaksa penuntutan menyatkan perkara akan dilanjutkan ke pengadilan karena telah penuhi minimal dua alat bukti yang cukup," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Zulkardiman, kemarin.

Ekspose atau gelar perkara itu telah dilaksanakan pada Jum at (12/12) pekan kemarin. Tim jaksa merasa perlu melaku kan ekspose untuk kembali memastikan apakah kasus ini layak di limpahkan ke pengadilan atau tidak. "Adanya perdamaian tidak berpengaruh, tidak menghapus unsur pidananya." Saat ini jaksa akan menyiapkan kelengkapan berkas agar segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Termasuk penunjukan tim JPU yang berasal dari Kejati DIY dan Kejari Sleman. Jika benar kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, maka proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Sleman karena tempat kejadian perkaranya berada di wi layah hukum Sleman. Sebelumnya, Kejati DIY telah menerima pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda DIY pada 26 November 2014 lalu.

Sejak pelimpahan tahap dua tersebut, tim jaksa memiliki waktu maksimal 20 hari untuk melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Akibat kasus ini, Vera mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,39 miliar. Tapi belakangan diketahui telah terjadi kesepakatan damai antara SSL dan Vera pada 19 November 2014.

Fak tor inilah yang mendasari jaksa melakukan ekspose ulang Jumat kemarin. "Status SSL tidak di tahan baik oleh polisi saat penyidikan lalu, maupun saat ini oleh jaksa," kata Asisten Pidana Umum Kejati DIY Tri Subardiman.

Pengacara SSL, Deddy Sukmadi memastikan kliennya siap mengikuti jalannya persidangan. Namun dia berharap ada keadilan karena meyakini kasus ini adalah kasus perdata dan bukan pidana.

Ristu Hanafi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4829 seconds (0.1#10.140)