Berpura-pura Jadi Dukun, Pria Ini Gagahi Mahasiswi

Minggu, 14 Desember 2014 - 14:45 WIB
Berpura-pura Jadi Dukun,...
Berpura-pura Jadi Dukun, Pria Ini Gagahi Mahasiswi
A A A
BANDUNG - NL (17), seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh FS (32). Tersangka FS yang juga sopir angkot, berpura-pura sebagai dukun.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib menjelaskan, dalam kasus ini FS mengaku sebagai mahasiswa yang memiliki kemampuan spiritual untuk mengobati penyakit gaib.

"Tersangka ini dapat nomor korban dari temannya. Kemudian tersangka melakukan pendekatan dengan korban dan berkomunikasi melalui telepon," jelas Ngajib, Minggu (14/12/2014).

Saat melakukan pendekatan tersebut, FS mengatakan korban yang masih di bawah umur telah terkena guna-guna dari seseorang berupa jarum yang masuk ke dalam tubuhnya.

Akhirnya, korban menyetujui ajakan FS untuk diobati. Setelah berkeliling kota, FS mengajak korban ke sebuah hotel di kawasan Stasiun Bandung dengan alasan akan memulai ritual.

"Sebenarnya tersangka ini sudah membawa jarum sebelumnya. Lalu ritual dimulai dengan tersangka meraba-raba tubuh korban dan memperlihatkan jarum yang telah dibawa sebelumnya seolah sudah keluar," bebernya.

Tak sampai di situ, tersangka berdalih masih ada jarum yang bersarang di kemaluan korban. Namun korban menolak untuk diobati.

"Tapi, saat itu korban dibekap sampai tak berdaya. Hingga akhirnya persetubuhan dengan cara paksa pun terjadi," terangnya.

Seusai disetubui, korban diantar pulang oleh tersangka. Namun, di tengah perjalanan, tersangka meninggalkan korban sendiri. Korban pun berinisiatif melapor ke polisi.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka melalui sebuah strategi penjebakan di Jalan Pasteur, Kota Bandung.

Sementara itu, FS yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini mengaku hanya mengada-ada soal kemampuan gaibnya.

"Itu hanya modus saja. Sebenarnya saya bukan mahasiswa yang punya ilmu gaib. Saya hanya sopir," ucapnya.

Kini, FS dijerat Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 286 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Gus Sofwan Kecam Maraknya...
Gus Sofwan Kecam Maraknya Kasus Guru Lakukan Perbuatan Asusila dan Amoral
Ketua KPU Hasyim Asyari...
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Perbuatan Asusila
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Jurus Ampuh Dukun Cabul...
Jurus Ampuh Dukun Cabul di Lampung hingga Leluasa Cabuli 3 Tetangganya
Bareskrim Tangkap 3...
Bareskrim Tangkap 3 Predator Asusila Anak, Perbuatan Direkam Lalu Diperjualbelikan
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
37 menit yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
1 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
2 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
3 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
11 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
12 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved