Biaya Pembayaran Online Dinilai Biasa

Sabtu, 13 Desember 2014 - 12:20 WIB
Biaya Pembayaran Online...
Biaya Pembayaran Online Dinilai Biasa
A A A
MEDAN - Saat masyarakat mengeluhkan sistem pembayaran online rekening air PDAM Tirtanadi yang dikenakan biaya tambahan administrasi Rp2.500, Komisi C DPRD Sumatera Utara (Sumut) justru menganggap hal itu biasa.

Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Muchrid Nasution, mengatakan, beban administrasi sebesar Rp2.500 untuk bank yang ditunjuk PDAM Tirtanadi di luar biaya pemakaian air adalah wajar. Menurutnya kewajaran tersebut karena faktor kemudahan dan efisiensi ketika masyarakat bisa membayar dengan online.

“Ini kan untuk kemudahan, wajar saja,” ujar Muchrid kepada wartawan di Medan, Jumat (12/12). Politisi Partai Golkar tersebut justru menganggap selama ini pelanggan atau masyarakat sudah dimanjakan dengan sistem manual, dimana petugas yang datang menagih rekening air ke rumah-rumah. Begitu pun, dia tetap menyarankan agar sistem pembayaran manual tetap bisa diberlakukan.

Disinggung soal kinerja, Komisi C berencana mengundang kembali ketiga direksi PDAM Tirtanadi pada 16 Desember untuk melanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) yang sempat ditunda karena ketidakhadiran satu orang direksi. Karena itu, dia menganggap belum bisa memberikan penilaian.

Pengamat sosial politik dari Universitas Sumatera Utara (USU) Dadang Darmawan menganggap anggota Dewan tidak punya kepekaan terhadap kondisi yang terjadi di masyarakat. Di saat masyarakat mengeluhkan soal buruknya manajemen sistem pembayaran online yang semakin menambah beban, anggota Dewan yang seharusnya menyuarakan aspirasi tersebut malah menganggap itu sesuatu yang wajar.

Menurut Dadang, sebagai wakil rakyat harusnya bisa lebih tanggap dan bijak menyikapi permasalahan yang ada di masyarakat. Sangat disayangkan ketika anggota Dewan yang punya hak konstitusi untuk mengawasi program pemerintah justru belum berbuat apa-apa. “Untuk mengagendakan rapat dengar pendapat saja baru dilakukan pekan depan. Padahal, masyarakat sudah menjerit sejak sebulan lalu,” ungkap Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU itu.

Wajar saja jika saat ini masyarakat tidak punya harapan terhadap wakilnya di DPRD Sumut. Sebab, DPRD sering terlambat menyikapi permasalahan dan cenderung tidak peduli dibanding lembaga lain yang kewenangannya lebih kecil namun sudah berulang kali turun langsung dan berkomentar menyikapi soal kebijakan PDAM Tirtanadi tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, sebelumnya meminta PDAM Tirtanadi mempertimbangkan kembali biaya administrasi yang dibebankan kepada pelanggan yang membayar dengan sistem online sebesar Rp2.500. Padahal, perusahaan BUMD milik Pemprov Sumut itu sudah mengutip biaya administrasi Rp3.000.

“Jadi total biaya yang dikenakan Rp5.500 ke pelanggan hanya untuk administrasi pembayaran. Ini bisa jadi peluang korupsi jika tidak ditinjau ulang,” ujar Abyadi.

M Rinaldi Khair
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6418 seconds (0.1#10.140)