Banyak RS Kurang Peduli Pelayanan

Jum'at, 12 Desember 2014 - 12:17 WIB
Banyak RS Kurang Peduli...
Banyak RS Kurang Peduli Pelayanan
A A A
MEDAN - Buruknya pelayanan medis di Kota Medan tidak hanya dari sisi dokter, rumah sakit juga ternyata masih banyak yang kurang peduli dengan pelayanan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Usma Polita Nasution, mengatakan, dari sekitar 90 rumah sakit swasta dan pemerintah di Kota Medan, 25% di antaranya belum memenuhi standar pelayanan minimal. Kondisi ini menyebabkan pelayanan medis kepada pasien tidak optimal. Tidak heran apabila selama ini banyak warga Medan yang berobat ke luar negeri.

Berdasarkan data yang didapat Usma, setidaknya sebanyak 400-500 orang warga Medan berobat ke luar negeri setiap bulannya. Jumlah ini konsisten dalam tiga tahun terakhir. “Lantaran ketidakpatuhan ini (memenuhi standar minimal), sudah ada sekitar tujuh rumah sakit yang kami tindak. Baik dengan memberikan surat teguran, maupun menurunkan statusnya menjadi klinik,” ujar Usma, kemarin.

Usma menjelaskan, kesalahan yang dilakukan rumah sakit itu di antaranya minimnya jumlah perawat. Kemudian waktu layanan dokter yang terlalu lama ke pasien, sehingga menyebabkan pasien dan keluarga pasien mengeluh tidak dilayani. Padahal, kepuasan pelanggan atau pasien berpengaruh dalam standar pelayanan medis.

Selain itu, masih ada juga rumah sakit yang tidak memiliki pelayanan medis sesuai aturan. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, sebuah rumah sakit minimal harus memiliki 21 jenis pelayanan medis (lihat info grafis). “Dalam aturan ini dinyatakan untuk layanan rawat jalan misalnya, dokter yang melayani pada poliklinik spesialis harus 100% dokter spesialis,” katanya.

Dalam melayani pasien rawat inap, lanjut Usma, rumah sakit setidaknya harus menyediakan pelayanan klinik anak, klinik penyakit dalam, klinik kebidanan, dan klinik bedah. Jam buka pelayanan adalah pukul 08.00-13.00 WIB setiap hari kerja, kecuali Jumat pukul 08.00-11.00 WIB. Waktu tunggu untuk rawat jalan tidak lebih dari 60 menit.

Lalu untuk pemberian layanan rawat inap harus dokter spesialis, dan perawat dengan minimal pendidikan D- 3. Penanggung jawab pasien rawat inap 100% adalah dokter. Menurut Usma, meski masih banyak rumah sakit yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal, rumah sakit di Kota Medan sebenarnya tergolong bagus.

Jika dikaitkan dengan masih banyaknya warga yang berobat ke luar negeri, menurut Usma, lantaran di luar negeri layanan medis masuk menjadi salah satu objek wisata. Artinya, selain berobat pasien dan keluarga bisa sekaligus berlibur. Terpisah, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sumatera Utara (Sumut), Azwan Hakmi Lubis, mengakui masih banyak rumah sakit di Sumut, termasuk Medan, yang belum memenuhi standar.

Padahal, dari sisi tenaga medis atau dokter di Sumut tidak kalah dengan luar negeri. Bahkan, karena bagusnya dokter di daerah ini, calon-calon dokter dari luar negeri, seperti Malaysia, banyak yang menempuh pendidikan dokter di Medan.

“Untuk itu, memang obatnya tidak ada yang lain, rumah sakit harus terakreditasi. Kondisi saat ini, masih sedikit rumah sakit yang terakreditasi. Untuk akreditasi model lama hanya sekitar 35% saja, dan untuk akreditasi 2012, belum ada satu pun rumah sakit di Sumut yang mendapatkannya,” tutur mantan direktur utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan ini.

Untuk itu, kata Azwan, Persi saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi serta pelatihan kepada tenaga medis rumah sakit agar segera bisa mendapatkan akreditasi. Surat edaran dan dorongan dari Dinkes pun sudah disebar ke seluruh rumah sakit untuk meningkatkan standar pelayanannya.

“Kalau rumah sakit sudah diakreditasi, tentu sudah melaksanakan standar minimal. Kondisi ini tidak berbeda dengan luar negeri, dan kita tentu bisa memberikan layanan yang lebih baik,” ucapnya. Akreditasi adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan lembaga independen yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Undang-Undang Kesehatan No 44/ 2009 Pasal 40 ayat 1 menyatakan, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali. Dengan semakin kritisnya masyarakat Indonesia dalam menilai mutu pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan memilih dan menetapkan sistem akreditasi rumah sakit yang mengacu akreditasi JCI atau Joint Commission International (JCI).

Ada juga sebutan mengenai Akreditasi KARS. Akreditasi KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) merupakan lembaga independen dalam negeri sebagai pelaksana akreditasi RS yang bersifat fungsional dan nonstruktural.

Sedangkan JCI merupakan badan akreditasi nonprofit yang berpusat di Amerika Serikat, serta bertugas menetapkan dan menilai standar performa para pemberi pelayanan kesehatan. Untuk versi 2012, KARS mengadopsi penuh standar akreditasi rumah sakit versi JCI ditambah tiga poin MDGs (Millenium Development Goals).

Ketiga tambahan poin MDGs itu, yakni penurunan angka kematian bayi dan peningkatan kesehatan ibu, penurunan angka kesakitan HIV/AIDS, dan penurunan angka penderita TB.

Siti Amelia
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)