Sidang Tuntutan Ervani Ditunda

Kamis, 11 Desember 2014 - 11:17 WIB
Sidang Tuntutan Ervani...
Sidang Tuntutan Ervani Ditunda
A A A
BANTUL - Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Ervani Emi Handayani (29), terdakwa pencemaran nama baik melalui facebook, ditunda. Sidang di PN Bantul itu ditunda hingga Kamis (18/12/2014).

Jaksa penuntut umum pengganti Doni Eko Cahyono mengatakan, ia diperintahkan oleh Kepala Seksi Penuntut Umum (Kasie Pidum) Cipi Pradana untuk menghadiri sidang dan menyampaikan sidang penuntutan Ervani ditunda. Penundaan tersebut karena alasan teknis.

"Tadi Kejaksaan Tinggi (Kejati) memerintahkan Kejari Bantul untuk mewakili," ujarnya, Kamis (11/12/2014).

Menurut Doni, hal tersebut biasa di dunia persidangan karena bisa saja kejaksaan belum siap dalam hal penuntutan. Namun, ketika ditanya alasan ketidaksiapan dalam hal apa, ia sendiri tidak mengetahui secara pasti alasannya. Karena ia hanya jaksa pengganti yang ditunjuk secara mendadak.

Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Sulistyo M Dwi Putro. Setelah dibuka sekitar lima menit, hakim menanyai jaksa. Setelah dijawab, akhirnya majelis hakim memutuskan sidang ditunda Kamis depan dengan alasan jaksa belum siap.

Sementara, massa pendukung Ervani tetap berdemonstrasi di halaman PN Bantul. Mereka berorasi agar Ervani dibebaskan karena tidak bersalah. Terkait penundaan tersebut, massa menilai ada hal-hal tidak jelas yang disembunyikan oleh jaksa.

"Kami berharap agar tidak ada oknum-oknum penegak hukum yang menjadi mafia kasus ini," ujar salah satu orator, Sugiyanto.

Pengacara Ervani, Hamzal Wahyudin mengatakan, penundaan ini menyalahi etika prosedural peradilan karena harusnya persidangan dijalankan efektif, tidak terkatung-katung. Penundaan tersebut menunjukkan jaksa telah menyalahi etika persidangan karena membuat sidang berlarut-larut.

Seperti diketahui, Ervani disidang di PN Bantul setelah dilaporkan oleh bekas atasan suaminya. Ia dilaporkan karena dituduh mencemarkan nama baik setelah menulis curahan hatinya di facebook grup perusahaan tersebut, akibat suaminya, Alfa Janto, diberhentikan dari tempatnya bekerja. Ervani pun dijerat Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(zik)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
2 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
2 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
2 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
3 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
3 jam yang lalu
Infografis
Sidang Kabinet di IKN,...
Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Gimana Duduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved