Undip Jadi PTN-BH

Kamis, 11 Desember 2014 - 10:28 WIB
Undip Jadi PTN-BH
Undip Jadi PTN-BH
A A A
SEMARANG - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terus melakukan persiapan baik pada bidang akademik, administrasi dan keuangan, kemahasiswaan dan pengembangan, serta kerja sama untuk menuju implementasi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Pematangan yang dilakukan itu terus digenjot setelah turunnya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2014 pada 17 Oktober 2014 lalu sebagai wujud perubahan status dari PTN badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN-BH. Hal itu disampaikan Rektor Undip Semarang Prof Sudharto P Hadi di sela-sela Rapat Kerja Tahunan Akhir Tahun (Rakerta) 2014 di depan jajaran rektorat, para pimpinan fakultas, lembaga, dan elemen universitas lain, Rabu (10/12/2012).

Dengan tema “Memantapkan langkah sebagai PTN BH,” rakerta itu digelar di gedung ICT Center Undip Tembalang. Dengan menyandang status PTN-BH, sedikitnya akan ada lima kewenangan yang dimiliki Undip. Melalui kewenangan-kewenangan tersebut, Undip akan menjadi lebih mandiri ke depannya.

“Antara lain tata kelola pengambilan keputusan secara mandiri, hak mengelola dana secara mandiri, transparan dan akuntabilitas, wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri dosen dan tenaga kependidikan, wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi, serta wewenang untuk membuka dan menyelenggarakan serta menutup program studi,” paparnya.

Dengan memiliki status PTN-BH, Undip memiliki kewenangan lebih tinggi mengatur diri sendiri dibandingkan dengan PTN berstatus BLU ataupun PTN berstatus Satuan kerja. “Selain pengelolaannya menjadi tidak kaku dengan status PTN-BH pengelolaannya juga tidak terlalu birokratis,” ucapnya.

Karna itulah, pada rakerta kali ini Undip memosisikan agenda rutin, terutama membahas langkah-langkah yang perlu diambil Undip ke depannya setelah menjadi PTN-BH.

“Rakerta kali ini memiliki posisi strategis baik segi kaidah ataupun urutan untuk menyiapkan program-program untuk tahuntahun ke depan,” ungkapnya.

Susilo Himawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)