Tim Gabungan Sita Ratusan Botol Miras
A
A
A
SALATIGA - Tim gabungan yang terdiri dari Polres Salatiga Denpom Salatiga, Yonif 411 Raider Salatiga serta Satpol PP Salatiga menggelar operasi penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras (miras), Senin (8/12) malam.
Hasilnya, petugas menyita 191 botol minuman keras berbagai jenis merek. Selain itu, petugas juga menyita 194 liter miras oplosan. Ratusan botol dan ratusan liter miras tersebut disita dari 11 warung dan kafe yang tersebar di empat wilayah kecamatan yang ada di Kota Salatiga. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan penjual miras tersebut dan kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ke-11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah MS, Pemilik Café Arum, Sari Rejo; SR, pemilik Café Sahara, Sari Rejo; AW, pemilik kios di Sari Rejo; BD, pemilik warung di Taman Bendosari, Sidomukti; YS, pemilik Toko Jamu Sidorejo; DA, pemilik Toko Doni, Bendosari; SM, pemilik Toko Seribu Tiga, Pasar Raya I; AR, pemilik warung jamu di depan Pasar Raya I; HS, warga Jalan Hasanudin RT 08/RW 06 Mangunsari; GA, warga Jalan Hasannudin RT 01/RW06 Mangunsari dan MZ warga Jalan Imam Bonjol; HR, warga Karangalit.
Kapolres Salatiga AKBP RH Wibowo mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi masyarakat. Langkah itu untuk memberantas peredaran miras dan menekan terjadinya aksi kriminalitas. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras dan penyakit masyarakat. Langkah ini kami lakukan untuk menciptakan suasana Kota Salatiga yang aman, tertib dan nyaman,” ucapnya kemarin.
Danyon 411 Raider Salatiga Mayor Inf Nandang Dimyati berkomitmen membantu setiap kegiatan pengamanan di Salatiga bersama Polres Salatiga. Semua pihak diharapkan mendukung upaya ini sehingga dapat tercipta suasana kondusif di Salatiga. “Kami selalu siap membantu pengamanan di wilayah Salatiga. Terkait minuman keras, kami juga akan ikut melakukan upaya pemberantasan,” ujarnya.
Angga Rosa
Hasilnya, petugas menyita 191 botol minuman keras berbagai jenis merek. Selain itu, petugas juga menyita 194 liter miras oplosan. Ratusan botol dan ratusan liter miras tersebut disita dari 11 warung dan kafe yang tersebar di empat wilayah kecamatan yang ada di Kota Salatiga. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan penjual miras tersebut dan kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ke-11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah MS, Pemilik Café Arum, Sari Rejo; SR, pemilik Café Sahara, Sari Rejo; AW, pemilik kios di Sari Rejo; BD, pemilik warung di Taman Bendosari, Sidomukti; YS, pemilik Toko Jamu Sidorejo; DA, pemilik Toko Doni, Bendosari; SM, pemilik Toko Seribu Tiga, Pasar Raya I; AR, pemilik warung jamu di depan Pasar Raya I; HS, warga Jalan Hasanudin RT 08/RW 06 Mangunsari; GA, warga Jalan Hasannudin RT 01/RW06 Mangunsari dan MZ warga Jalan Imam Bonjol; HR, warga Karangalit.
Kapolres Salatiga AKBP RH Wibowo mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi masyarakat. Langkah itu untuk memberantas peredaran miras dan menekan terjadinya aksi kriminalitas. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras dan penyakit masyarakat. Langkah ini kami lakukan untuk menciptakan suasana Kota Salatiga yang aman, tertib dan nyaman,” ucapnya kemarin.
Danyon 411 Raider Salatiga Mayor Inf Nandang Dimyati berkomitmen membantu setiap kegiatan pengamanan di Salatiga bersama Polres Salatiga. Semua pihak diharapkan mendukung upaya ini sehingga dapat tercipta suasana kondusif di Salatiga. “Kami selalu siap membantu pengamanan di wilayah Salatiga. Terkait minuman keras, kami juga akan ikut melakukan upaya pemberantasan,” ujarnya.
Angga Rosa
(ftr)