Dukun Setubuhi dan Bawa Kabur Barang Korbannya

Selasa, 09 Desember 2014 - 22:01 WIB
Dukun Setubuhi dan Bawa...
Dukun Setubuhi dan Bawa Kabur Barang Korbannya
A A A
BANDUNG - BTJ (35) seorang dukun cabul ditahan petugas Polsekta Cidadap karena menyetubuhi dan membawa kabur barang berharga milik korbannya, Selasa (9/12/2014).

Kapolsek Cidadap Kompol Hanafi mengatakan, kejadiannya bermula dari perkenalan antara korban L (40) dan pelaku di sebuah jejaring media sosial. Tempo 3-4 hari perkenalan, mereka pun akhirnya bertemu di Jalan Setiabudhi.

“Pada pertemuan itu, korban dan pelaku mengobrol banyak, pelaku pun mengaku bisa mengobati dengan persyaratan tertentu,” katanya kepada wartawan di Polsekta Cidadap, Selasa (9/12/2014).

Dalam pengakuan tersebut, BTJ mengaku dapat mengobati sekaligus mengusir mahluk gaib yang menempel dalam tubuh korban. Korban yang tertarik bujuk rayu pelaku pun diajak untuk diobati oleh tersangka ke sebuah hotel.

“Korban ini terbujuk karena ingin punya kehidupan lebih, suka sakit kepala, dan lupa, jadi ingin ketemu tersangka,” ujarnya.

Ditempat tersebut, korban memberikan persyaratan tertentu untuk mengikuti ritual pengobatan yang hendak diberikan pelaku.

“Syaratnya korban harus membuka semua perhiasannya seperti kalung, gelang, hingga kunci motor korban,” tutur Hanafi.

Bahkan, lanjut Kapolsek, berdasarkan pengakuan, tersangka ini sempat menyetubuhi korbannya. “Setelah itu, korban mengikuti ritual tersangka, yakni korban harus bersih diri dan masuk kamar mandi,” timpalnya.

Saat korban tengah mandi, disitulah tersangka membawa kabur barang berharga milik korban seluruhnya. Selesai mandi, korban tak menemukan tersangka, korban pun baru sadar setelah melihat barang miliknya raib.

Namun korban menemukan handphone milik tersangka yang tertinggal di kamar hotel. “30 menit kemudian korban lalu melapor kepada pihak kepolisian,” paparnya.

Berbekal informasi dan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsekta Cidadap lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap di Jalan Karangtineung Sukajadi, sewaktu akan membeli rokok,” ujar Kanitreskrim Polsekta Cidadap, AKP Roni menambahkan.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa perhiasan, tas, Dompet, dan satu unit sepeda motor Scoopy warna hitam milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” kata Hanafi.

Sementara itu, BTJ mengaku jika hal tersebut dilakukannya sendiri. Kepada korban, tersangka mengaku bisa mengobati penyakit.

Untuk meyakinkan korban akan kemampuan paranormalnya tersebut tersangka mengiming-imingi korban. “Iming-imingnya pernah mengobati Zaskia Gothic, biar korban percaya,” tuturnya.

Ketika disinggung apa yang dikeluhkan korban kepadanya hingga korban mau diobati, BTJ mengatakan jika korban mengeluh sulit jodoh. “Korban itu janda, ngeluh ke saya sulit jodoh,” katanya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1984 seconds (0.1#10.140)