Rumah Tempat Kumpul Kebo Digerebeg, 15 Pasangan Diciduk
A
A
A
BANDUNG - Sebuah rumah berlantai dua bernomor 40A, di Kawasan Jalan Banceuy, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, yang diduga sebagai tempat 'kumpul kebo dan wanita malam', digerebek tim gabungan Satpol PP Kota Bandung, TNI dan Polri, Selasa (9/12/2014) dini hari tadi.
Dari informasi yang dihimpun, tim gabungan menciduk 15 pasangan pria dan wanita yang diduga tengah berbuat asusila.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah membenarkan adanya kegiatan razia tersebut.
Menurutnya, razia dilaksanakan sebagai tindak lanjut kasus pelemparan Pos Satpol PP Alun-alun Bandung di Jalan Dalem Kaum, oleh orang misterius, sehari sebelumnya.
Selain aksi pelemparan, pelaku juga memasang poster pemberitahuan adanya tempat pelacuran di rumah 40A.
"Sebagai upaya penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3, di situ ada lima pasal yang menyangkut tindakan asusila, termasuk pekerja seks komersial, menjajakan diri, kemudian, berbuat asusila dengan bukan pasangan yang sah. Yang diduga asusila ada 15 pasangan," ucapnya.
Selain rumah 40A, tim gabungan juga mendatangi Hotel Neglasari yang letaknya tidak begitu jauh dari lokasi pertama.
Dari sini, tim gabungan mengamankan lima pasangan pria dan wanita. "Ada lima pasangan. Tapi, yang diduga PSK hanya dua orang," tegasnya.
Teddy menjelaskan, pasangan asusila dan para PSK yang diamankan akan dikenai denda paksa penegakan hukum sebesar Rp5 juta.
"Mereka dikenakan biaya paksa sanksi Rp 5juta, untuk PSK-nya juga sama, yang menjajakan diri untuk berbuat asusila, denda sebesar Rp 5 Juta," ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun, tim gabungan menciduk 15 pasangan pria dan wanita yang diduga tengah berbuat asusila.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Teddy Wirakusumah membenarkan adanya kegiatan razia tersebut.
Menurutnya, razia dilaksanakan sebagai tindak lanjut kasus pelemparan Pos Satpol PP Alun-alun Bandung di Jalan Dalem Kaum, oleh orang misterius, sehari sebelumnya.
Selain aksi pelemparan, pelaku juga memasang poster pemberitahuan adanya tempat pelacuran di rumah 40A.
"Sebagai upaya penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3, di situ ada lima pasal yang menyangkut tindakan asusila, termasuk pekerja seks komersial, menjajakan diri, kemudian, berbuat asusila dengan bukan pasangan yang sah. Yang diduga asusila ada 15 pasangan," ucapnya.
Selain rumah 40A, tim gabungan juga mendatangi Hotel Neglasari yang letaknya tidak begitu jauh dari lokasi pertama.
Dari sini, tim gabungan mengamankan lima pasangan pria dan wanita. "Ada lima pasangan. Tapi, yang diduga PSK hanya dua orang," tegasnya.
Teddy menjelaskan, pasangan asusila dan para PSK yang diamankan akan dikenai denda paksa penegakan hukum sebesar Rp5 juta.
"Mereka dikenakan biaya paksa sanksi Rp 5juta, untuk PSK-nya juga sama, yang menjajakan diri untuk berbuat asusila, denda sebesar Rp 5 Juta," ujarnya.
(sms)