Polisi Ungkap Ponpes yang Terapkan Hukuman Cambuk

Senin, 08 Desember 2014 - 13:35 WIB
Polisi Ungkap Ponpes yang Terapkan Hukuman Cambuk
Polisi Ungkap Ponpes yang Terapkan Hukuman Cambuk
A A A
JOMBANG - Polres Jombang akhirnya berhasil mengungkap pondok pesantren (ponpes) yang memberlakukan hukuman cambuk bagi santrinya di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Menurut Kapolres Jombang AKBP Ahmad Yosep Gunawan, polisi kini masih akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam proses hukuman cambuk tersebut.

Kapolres menegaskan, peristiwa tersebut terjadi di dalam lingkungan Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, kata dia, proses hukuman cambuk yang videonya beredar luas di masyarakat terjadi pada tahun 2010.

Penyebabnya karena tiga orang santri di Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo dianggap melakukan pelanggaran dengan meminum minuman keras.

Sesuai dengan tata tertib pondok ketiga santri tersebut kemudian diikat pada sebuah pohon matanya ditutup dengan kain. Lalu dipukuli dengan menggunakan kayu rotan sebanyak 35 kali.

“Pihak Pesantren Urwatul Wutsqo berdalih hukuman cambuk untuk pelaku minum-minuman keras sesuai dengan syariat Islam dan tata tertib pondok, “ kata Kapolres, Senin (8/12/2014).

Untuk menangani kasus ini polisi di Jombang tidak mau gegabah dan akan berkoordinasi dengan MUI.

Polisi, tegas Kapolres, juga akan mendalami kemungkinan bisa tidaknya kasus tersebut ditangani secara hukum pidana mengingat peristiwanya sudah terjadi sangat lama tahun 2009 dan obyek pencambukan juga tidak melaporkan diri sebagai korban tindak kekerasan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4671 seconds (0.1#10.140)