Satpol PP Kendal Bakal Dipisah dari Kesbangpol

Minggu, 07 Desember 2014 - 17:56 WIB
Satpol PP Kendal Bakal...
Satpol PP Kendal Bakal Dipisah dari Kesbangpol
A A A
KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal mewacanakan memisahkan institusi Satpol PP dari Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Hal itu dilakukan untuk menunjang optimalisasi kerja dalam memberikan pengawasan ketenteraman dan ketertiban di 20 kecamatan di Kabupaten Kendal.

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Kendal Agus Prakoso mengatakan, wacana tersebut rencananya dilaksanakan 2015. Selama ini, Satpol PP Kabupaten Kendal masih di bawah Kesbangpol setempat.

"Kalau melihat jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal yakni 20 kecamatan, idealnya Satpol PP berdiri sendiri sebagai instansi. Sehingga, standar aturannya harus memiliki minimal 100 sampai 150 personel. Kalau sekarang hanya 30 personel yang ada," ujarnya, Minggu (7/12/2014).

Jumlah personel tersebut, menurutnya, masih sangat minim dibanding dengan jumlah wilayah yang harus diawasi. Padahal, Satpol PP memiliki peran penting dalam menciptakan suasana yang kondusif di masyarakat.

"Jadi, selain menjadi instansi yang berdiri sendiri, Satpol PP juga perlu dilakukan penambahan personel," lanjutnya.

Wacana tersebut juga sudah disampaikan dalam rapat paripurna dengan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kendal, beberapa waktu.

"Sebenarnya tugas dan tanggung jawab sebagai seorang Satpol PP sangat berat. Sebab, selaku penegak Perda mereka harus berhadapan dengan masyarakat luas. Tentunya dengan berbagai macam karakter masyarakat tidak sama. Terlebih jam kerja bagi mereka 24 jam."

Ketua komisi A DPRD Kabupaten Kendal Sholikin membenarkan mengenai rencana adanya perubahan status tersebut. Nantinya Satpol PP tidak bergabung dengan Kesbangpol.

"Kami mendukung wacana perubahan status tersebut. Untuk itu, kami sarankan segera membuat surat usulan," jelasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal Toni Ari Wibowo mengatakan, dari jumlah 30 personel itu, dinilai masih sangat minim lantaran harus mengawasi ketenteraman dan ketertiban di 20 kecamatan.

"Memang tak proporsional. Idealnya, harus mencapai 150-an orang agar memudahkan menjalankan tugas. Saat ini, kami harus membagi konsentrasi mengawal bupati dan wakil bupati, penegakan Perda, dan masalah lainnya yang dihadapi masyarakat," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0909 seconds (0.1#10.140)