Dua Penghina Polisi Minta Maaf

Minggu, 07 Desember 2014 - 13:33 WIB
Dua Penghina Polisi...
Dua Penghina Polisi Minta Maaf
A A A
BANDUNG - Papin Augusto dan Ari Rahman, dua orang yang diamankan anggota Polrestabes Bandung karena menghina institusi Polri, akhirnya meminta maaf.

Ditemui di salah satu kafe di Kota Bandung, kedua pria asal Bekasi itu meminta maaf kepada Polri atas perbuatannya, juga meminta maaf kepada mantan Wagub Jabar yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.

"Berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Minggu 30 November lalu, saya dan Ari memohon maaf sebesar-besarnya kepada Polri karena perbuatan kita yang terlampau batas," ucap Papin, Minggu (7/12/2014).

Papin mengaku, saat kejadian dirinya tengah terpengaruh minuman beralkohol sehingga lepas kontrol dan akhirnya mengeluarkan perkataan yang bersifat penghinaan dan mengaku sebagai anak Dede Yusuf.

"Waktu itu saya panik dan spontan saja. Kebetulan tempatnya di Bandung, dan tokoh yang saya kenal itu Pak Dede Yusuf. Jadi spontan saya menyebut nama beliau," tuturnya.

Dirinya juga berterima kasih kepada Dede Yusuf yang tidak mempermasalahkan hal tersebut dan tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.

"Tentu dalam kesempatan ini saya juga memohon maaf kepada seluruh warga Kota Bandung. Saya sangat menyesal dan siap menghadapi proses hukum yang sedang berlaku saat ini."

Dalam kesempatan itu, Papin dan Ari membuat sebuah surat permohonan maaf terbuka yang ditujukan kepada Polri, Dede Yusuf, dan warga Kota Bandung.

Di akhir surat, keduanya juga mencantumkan materai dan tanda tangan sebagai bukti keseriusan meminta maaf.

Sebelumnya, Papin dan Ari diamankan oleh polisi ke Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran melakukan penghinaan terhadap institusi Polri. Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Namun, karena ancaman hukuman di bawah empat tahun, keduanya tidak dibui dan hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis selama proses hukum berlangsung.
(zik)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
6 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
6 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
8 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved