Dua Penghina Polisi Minta Maaf

Minggu, 07 Desember 2014 - 13:33 WIB
Dua Penghina Polisi...
Dua Penghina Polisi Minta Maaf
A A A
BANDUNG - Papin Augusto dan Ari Rahman, dua orang yang diamankan anggota Polrestabes Bandung karena menghina institusi Polri, akhirnya meminta maaf.

Ditemui di salah satu kafe di Kota Bandung, kedua pria asal Bekasi itu meminta maaf kepada Polri atas perbuatannya, juga meminta maaf kepada mantan Wagub Jabar yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.

"Berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Minggu 30 November lalu, saya dan Ari memohon maaf sebesar-besarnya kepada Polri karena perbuatan kita yang terlampau batas," ucap Papin, Minggu (7/12/2014).

Papin mengaku, saat kejadian dirinya tengah terpengaruh minuman beralkohol sehingga lepas kontrol dan akhirnya mengeluarkan perkataan yang bersifat penghinaan dan mengaku sebagai anak Dede Yusuf.

"Waktu itu saya panik dan spontan saja. Kebetulan tempatnya di Bandung, dan tokoh yang saya kenal itu Pak Dede Yusuf. Jadi spontan saya menyebut nama beliau," tuturnya.

Dirinya juga berterima kasih kepada Dede Yusuf yang tidak mempermasalahkan hal tersebut dan tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.

"Tentu dalam kesempatan ini saya juga memohon maaf kepada seluruh warga Kota Bandung. Saya sangat menyesal dan siap menghadapi proses hukum yang sedang berlaku saat ini."

Dalam kesempatan itu, Papin dan Ari membuat sebuah surat permohonan maaf terbuka yang ditujukan kepada Polri, Dede Yusuf, dan warga Kota Bandung.

Di akhir surat, keduanya juga mencantumkan materai dan tanda tangan sebagai bukti keseriusan meminta maaf.

Sebelumnya, Papin dan Ari diamankan oleh polisi ke Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran melakukan penghinaan terhadap institusi Polri. Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Namun, karena ancaman hukuman di bawah empat tahun, keduanya tidak dibui dan hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis selama proses hukum berlangsung.
(zik)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
47 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
1 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
1 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
2 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
2 jam yang lalu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved