Dua Penghina Polisi Minta Maaf

Minggu, 07 Desember 2014 - 13:33 WIB
Dua Penghina Polisi...
Dua Penghina Polisi Minta Maaf
A A A
BANDUNG - Papin Augusto dan Ari Rahman, dua orang yang diamankan anggota Polrestabes Bandung karena menghina institusi Polri, akhirnya meminta maaf.

Ditemui di salah satu kafe di Kota Bandung, kedua pria asal Bekasi itu meminta maaf kepada Polri atas perbuatannya, juga meminta maaf kepada mantan Wagub Jabar yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.

"Berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Minggu 30 November lalu, saya dan Ari memohon maaf sebesar-besarnya kepada Polri karena perbuatan kita yang terlampau batas," ucap Papin, Minggu (7/12/2014).

Papin mengaku, saat kejadian dirinya tengah terpengaruh minuman beralkohol sehingga lepas kontrol dan akhirnya mengeluarkan perkataan yang bersifat penghinaan dan mengaku sebagai anak Dede Yusuf.

"Waktu itu saya panik dan spontan saja. Kebetulan tempatnya di Bandung, dan tokoh yang saya kenal itu Pak Dede Yusuf. Jadi spontan saya menyebut nama beliau," tuturnya.

Dirinya juga berterima kasih kepada Dede Yusuf yang tidak mempermasalahkan hal tersebut dan tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.

"Tentu dalam kesempatan ini saya juga memohon maaf kepada seluruh warga Kota Bandung. Saya sangat menyesal dan siap menghadapi proses hukum yang sedang berlaku saat ini."

Dalam kesempatan itu, Papin dan Ari membuat sebuah surat permohonan maaf terbuka yang ditujukan kepada Polri, Dede Yusuf, dan warga Kota Bandung.

Di akhir surat, keduanya juga mencantumkan materai dan tanda tangan sebagai bukti keseriusan meminta maaf.

Sebelumnya, Papin dan Ari diamankan oleh polisi ke Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran melakukan penghinaan terhadap institusi Polri. Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Namun, karena ancaman hukuman di bawah empat tahun, keduanya tidak dibui dan hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis selama proses hukum berlangsung.
(zik)
Berita Terkait
Kliennya Diputus Bebas,...
Kliennya Diputus Bebas, Faomasi Apreasiasi Independensi Majelis Hakim PN Jakut
DPP PDIP Laporkan Rocky...
DPP PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Mabes Polri
Sidang Dugaan Pencemaran...
Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Kasus Dugaan Pencemaran...
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Raja Sapta Oktohari Masuk Tahap Penyidikan
Diduga Cemarkan Nama...
Diduga Cemarkan Nama Baik, Kader PAN Bekasi Laporkan Koleganya
Penyidik Polres Depok...
Penyidik Polres Depok Serahkan Ketua PKB Depok ke Kejaksaan
Berita Terkini
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
4 jam yang lalu
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
5 jam yang lalu
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
7 jam yang lalu
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
8 jam yang lalu
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
9 jam yang lalu
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
9 jam yang lalu
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved