Tukang Ojek Nyambi Jual Sabu Tertangkap
A
A
A
BANYUASIN - Tukang ojek di Komplek Jadongan, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin, lantaran nyambi menjual narkoba jenis sabu.
Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Soleh (37) itu, ditangkap dengan barang bukti 22 paket kecil sabu-sabu seharga masing-masing Rp200 ribu, serta seperangkat alat hisap, dua buah korek api gas, dan satu unit handphone merk Nokia.
Penangkapan tersangka bermula dari polisi yang menyamar melakukan transaksi. Setelah transaksi dilakukan, dan dipastikan tersangka memiliki narkoba, anggota Satnatkoba langsung melakukan penangkapan.
Proses penangkapan terbilang lancar. Usai mendapatkan barang bukti, polisi kembali menyamar sebagai ustaz. Namun kali ini, penyamaran dilakukan untuk melakukan penangkapan.
"Saya datang ke rumahnya dengan menggunakan peci, dan menyamar sebagai ustaz agar tersangka tidak curiga. Setelah dipersilahkan masuk ke rumah, saya kemudian menjelaskan jika kami adalah polisi dan datang untuk menangkapnya," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Ikhsan Hasrul, kepada wartawan, Jumat (5/12/2014).
Saat mengetahui ustaz yang bertamu ke rumahnya polisi, tersangka langsung terdiam, dan beberapa saat kemudian mengakui perbuatannya. Dia juga bertindak kooperatif dan, mengeluarkan sabu-sabu dari dalam kantong celananya.
"Dia juga yang menunjukkan di mana letak alat hisapnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Junto 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," bebernya.
Dari pengakuan tersangka, dia mengatakan jika dirinya mendapatkan narkoba tersebut dari seorang bandar bernama Irwan, di komplek Lokalisasi Teratai Putih, di Kota Palembang atau yang dikenal dengan Kampung Baru.
Dari bandar tersebut, dia sudah tiga kali melakukan transaksi dengan pembelian sebanyak 2 jie, dengan harga Rp2,3 juta setiap kali pembelian. "Kemudian saya pecah lagi menjadi 22 paket kecil, satu paket kecilnya dijual Rp 200 ribu," ungkapnya.
Tesangka mengaku menyesal dengan perbuatannya, karena kini dirinya terpaksa meninggalkan istri dan tiga anaknya. Dia berjanji, setelah bebas nanti, tidak akan melakukan perbuatan seperti ini lagi.
"Saya baru tiga bulan menjual sabu ini, awalnya saya hanya memakai saja, kemudian timbul keinginan menjual sabu. Saya hanya menjualnya dengan orang-orang di sekitar kampung saja," katanya sambil mengusap air mata.
Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Soleh (37) itu, ditangkap dengan barang bukti 22 paket kecil sabu-sabu seharga masing-masing Rp200 ribu, serta seperangkat alat hisap, dua buah korek api gas, dan satu unit handphone merk Nokia.
Penangkapan tersangka bermula dari polisi yang menyamar melakukan transaksi. Setelah transaksi dilakukan, dan dipastikan tersangka memiliki narkoba, anggota Satnatkoba langsung melakukan penangkapan.
Proses penangkapan terbilang lancar. Usai mendapatkan barang bukti, polisi kembali menyamar sebagai ustaz. Namun kali ini, penyamaran dilakukan untuk melakukan penangkapan.
"Saya datang ke rumahnya dengan menggunakan peci, dan menyamar sebagai ustaz agar tersangka tidak curiga. Setelah dipersilahkan masuk ke rumah, saya kemudian menjelaskan jika kami adalah polisi dan datang untuk menangkapnya," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Ikhsan Hasrul, kepada wartawan, Jumat (5/12/2014).
Saat mengetahui ustaz yang bertamu ke rumahnya polisi, tersangka langsung terdiam, dan beberapa saat kemudian mengakui perbuatannya. Dia juga bertindak kooperatif dan, mengeluarkan sabu-sabu dari dalam kantong celananya.
"Dia juga yang menunjukkan di mana letak alat hisapnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Junto 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," bebernya.
Dari pengakuan tersangka, dia mengatakan jika dirinya mendapatkan narkoba tersebut dari seorang bandar bernama Irwan, di komplek Lokalisasi Teratai Putih, di Kota Palembang atau yang dikenal dengan Kampung Baru.
Dari bandar tersebut, dia sudah tiga kali melakukan transaksi dengan pembelian sebanyak 2 jie, dengan harga Rp2,3 juta setiap kali pembelian. "Kemudian saya pecah lagi menjadi 22 paket kecil, satu paket kecilnya dijual Rp 200 ribu," ungkapnya.
Tesangka mengaku menyesal dengan perbuatannya, karena kini dirinya terpaksa meninggalkan istri dan tiga anaknya. Dia berjanji, setelah bebas nanti, tidak akan melakukan perbuatan seperti ini lagi.
"Saya baru tiga bulan menjual sabu ini, awalnya saya hanya memakai saja, kemudian timbul keinginan menjual sabu. Saya hanya menjualnya dengan orang-orang di sekitar kampung saja," katanya sambil mengusap air mata.
(san)