Kejati Tahan Tersangka Korupsi Pusri
A
A
A
PALEMBANG - Setelah menjalani pemeriksaan hampir enam jam, dua tersangka kasus dugaan korupsi alat navigasi dan spare part kapal distribusi pada PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang kemarin, langsung ditahan Kejati.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menahan kedua tersangka masing-masing AL dan IM sekitar pukul 17.00 WIB dan mengiring kedua terdakwa menaiki mobil tahanan menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang.
Kepala Kejati (Kajati) Sumsel T Suhaimi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) dan Humas pada Bidang Intelijen Kejati Sumsel Zul fahmi mengatakan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00-17.00 WIB. Kedua tersangka masing-masing menja bat sebagai manajer dan supervisor pada perusahaan pelat merah tersebut.
“Kita langsung lakukan penahanan usai pemeriksaan. Mereka ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari. Upaya penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Zulfahmi, kemarin. Diakuinya, tak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan ditemukan tersangka baru atas perkara dugaan korupsi yang diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp500 juta ini.
Zulfahmi mengungkapkan, awalnya tersangka AL hanya berstatus sebagai pelapor. Namun belakangan, berdasarkan hasil pengembangan kasus dan penyidikan ternyata AL terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.
“Sementara, jumlah saksi yang telah diperiksa ada 20 orang, termasuk pula PPK dan perusahaan pemenang tender. Sejauh ini, baru AL dan IM yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kerugian negara sedang dilakukan penghitungan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”jelas dia.
Namun demikian diyakininya, keuangan Negara yang diaudit tidak meleset jauh dengan nominal uang yang di kembalikan oleh para tersangka. Di samping itu, untuk perkara korupsi pemeliharaan kapal milik PT Pusri Palembang, tersangka mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp219 juta.
“Kita belum bisa pastikan, apakah kerugiannya sama dengan yang dikembalikan oleh tersangka,”imbuhnya. Lebih lanjut Zulfahmi mengaku, dalam dugaan korupsi tiga unit alat navigasi dan sparepart kapal distribusi PT Pusri Palembang juga tengah dihitung kerugian negara oleh BPKP. Tetapi tahap awal, berdasar penghitungan Satuan Pengawas Internal (SPI) PT Pusri Palembang, kerugian mencapai Rp500 juta.
Perkembangan perkara korupsi yang tengah didalami penyidikan ini diprioritaskan untuk dapat segera naik tahap penuntutan. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No.31/ 1999 jo pasal 18 UU No.20/ 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, serta lebih subsider Pasal 8 jo Pasal 18 UUNo. 31/1999 tentang Tipikor.
“Penyidikan perkara terus dilakukan. Pemeriksaan jalan terus sudah ada beberapa saksi yang kita panggil ke kantor kita,”pungkasnya. Di lain pihak, kuasa hukum tersangka AL Sudiatmo mengakui sebelumnya, kliennya merupakan pelapor atas du gaan korupsi pengadaan spare part pemeliharaan kapal pada PT Pusri.
“Kami merasa Kejati Sumsel pilah-pilah, klien kami ini merupakan pelapor dan hanya petugas bawahan. Namun sayangnya, atasannya tidak diperiksa termasuk pula perusahaan pemegang tender itu,” katanya usai pemeriksaan, kemarin.
Ditambahkannya, tersangka AL tersebut melaporkan dugaan korupsi ini sekitar enam bulan lalu. Tetapi pihaknya tak menyangka justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel. “Sementara, para atasannya tidak dijadikan tersangka. Gaji AL setiap bulan dipotong sebesar Rp 4juta oleh PT Pusri sejak tujuh bulan lalu, atas dasar itulah AL memberontak dan melaporkan dugaan korupsi ini ke pada Kejati Sumsel,” paparnya.
Sudiatmo meminta, pihak Kejati dapat memeriksa secara benar dan menghitung kerugian negara di lembaga yang berwenang bukan hanya dari internal PT Pusri. “Sekarang kami koorperatif dan akan mengikuti prosesnya sesuai perundang-undangan yang berlaku. Nantinya, akan mengajukan penangguhan penahanan,” pungkasnya.
Retno Palupi
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menahan kedua tersangka masing-masing AL dan IM sekitar pukul 17.00 WIB dan mengiring kedua terdakwa menaiki mobil tahanan menuju ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang.
Kepala Kejati (Kajati) Sumsel T Suhaimi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) dan Humas pada Bidang Intelijen Kejati Sumsel Zul fahmi mengatakan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00-17.00 WIB. Kedua tersangka masing-masing menja bat sebagai manajer dan supervisor pada perusahaan pelat merah tersebut.
“Kita langsung lakukan penahanan usai pemeriksaan. Mereka ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari. Upaya penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Zulfahmi, kemarin. Diakuinya, tak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan ditemukan tersangka baru atas perkara dugaan korupsi yang diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp500 juta ini.
Zulfahmi mengungkapkan, awalnya tersangka AL hanya berstatus sebagai pelapor. Namun belakangan, berdasarkan hasil pengembangan kasus dan penyidikan ternyata AL terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.
“Sementara, jumlah saksi yang telah diperiksa ada 20 orang, termasuk pula PPK dan perusahaan pemenang tender. Sejauh ini, baru AL dan IM yang ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kerugian negara sedang dilakukan penghitungan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),”jelas dia.
Namun demikian diyakininya, keuangan Negara yang diaudit tidak meleset jauh dengan nominal uang yang di kembalikan oleh para tersangka. Di samping itu, untuk perkara korupsi pemeliharaan kapal milik PT Pusri Palembang, tersangka mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp219 juta.
“Kita belum bisa pastikan, apakah kerugiannya sama dengan yang dikembalikan oleh tersangka,”imbuhnya. Lebih lanjut Zulfahmi mengaku, dalam dugaan korupsi tiga unit alat navigasi dan sparepart kapal distribusi PT Pusri Palembang juga tengah dihitung kerugian negara oleh BPKP. Tetapi tahap awal, berdasar penghitungan Satuan Pengawas Internal (SPI) PT Pusri Palembang, kerugian mencapai Rp500 juta.
Perkembangan perkara korupsi yang tengah didalami penyidikan ini diprioritaskan untuk dapat segera naik tahap penuntutan. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) No.31/ 1999 jo pasal 18 UU No.20/ 2001 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP, serta lebih subsider Pasal 8 jo Pasal 18 UUNo. 31/1999 tentang Tipikor.
“Penyidikan perkara terus dilakukan. Pemeriksaan jalan terus sudah ada beberapa saksi yang kita panggil ke kantor kita,”pungkasnya. Di lain pihak, kuasa hukum tersangka AL Sudiatmo mengakui sebelumnya, kliennya merupakan pelapor atas du gaan korupsi pengadaan spare part pemeliharaan kapal pada PT Pusri.
“Kami merasa Kejati Sumsel pilah-pilah, klien kami ini merupakan pelapor dan hanya petugas bawahan. Namun sayangnya, atasannya tidak diperiksa termasuk pula perusahaan pemegang tender itu,” katanya usai pemeriksaan, kemarin.
Ditambahkannya, tersangka AL tersebut melaporkan dugaan korupsi ini sekitar enam bulan lalu. Tetapi pihaknya tak menyangka justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel. “Sementara, para atasannya tidak dijadikan tersangka. Gaji AL setiap bulan dipotong sebesar Rp 4juta oleh PT Pusri sejak tujuh bulan lalu, atas dasar itulah AL memberontak dan melaporkan dugaan korupsi ini ke pada Kejati Sumsel,” paparnya.
Sudiatmo meminta, pihak Kejati dapat memeriksa secara benar dan menghitung kerugian negara di lembaga yang berwenang bukan hanya dari internal PT Pusri. “Sekarang kami koorperatif dan akan mengikuti prosesnya sesuai perundang-undangan yang berlaku. Nantinya, akan mengajukan penangguhan penahanan,” pungkasnya.
Retno Palupi
(ftr)