Janda Didakwa Miliki 12.000 Butir Ekstasi

Kamis, 04 Desember 2014 - 12:24 WIB
Janda Didakwa Miliki 12.000 Butir Ekstasi
Janda Didakwa Miliki 12.000 Butir Ekstasi
A A A
MEDAN - Sri Ramadhani, 36, hanya tertunduk lesu setelah didakwa memiliki 12.000 butir pil ekstasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/12). Bukan hanya itu, janda beranak empat ini juga didakwa hendak mengedarkan ribuan pil ekstasi tersebut.

JPU Yunitri menjelaskan, terdakwa ditangkap petugas kepolisian di Jalan Putri Hijau, Medan Barat, Sabtu (7/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari penangkapan itu petugas menemukan 12.000 butir ekstasi.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata JPU Yunitri di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga.

Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut JPU dari Kejari Medan ini, bertentangan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 13 tahun penjara.

Seusai mendengar dakwaan jaksa, terdakwa Sri Ramadhani pun menyatakan tidak keberatan. Wanita yang mengaku berprofesi pembantu rumah tangga (PRT) ini tak akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa tersebut, dan meminta agar sidang dilanjutkan saja ke materi pokok perkara. "Saya tidak keberatan majelis," tuturnya.

Majelis hakim pun menunda sidang tersebut hingga pekan depan untuk mendengarkan keterangan para saksi. Diketahui, terdakwa Sri Ramadhani ditangkap petugas Polsek Medan Barat bersama sepupunya, Muhammad Fauzan Nasution. Sri Ramadhani dan Fauzan diringkus setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Mereka mendapat informasi keduanya merupakan kurir narkoba yang akan mengedarkan pil ekstasi dalam jumlah besar. Laporan dari masyarakat itu langsung ditindaklanjuti dengan pengintaian. Setelah mendapat cukup informasi, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Dari kediaman kedua tersangka, petugas menemukan pil ekstasi dalam 12 plastik besar. Selain itu, mereka juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, dan satu unit timbangan elektrik.

Setelah diperiksa, Sri Ramadhani dan Fauzan mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang bandar di Jakarta. Mereka mendapat perintah melalui telepon untuk mengantarkan barang haram itu dan dijanjikan upah Rp10 juta.

panggabean hasibuan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6355 seconds (0.1#10.140)