Eks Manajer Pegadaian Mangkang Ditahan

Kamis, 04 Desember 2014 - 11:56 WIB
Eks Manajer Pegadaian...
Eks Manajer Pegadaian Mangkang Ditahan
A A A
SEMARANG - Mantan Manajer Unit Pegadaian Cabang Pasar Mangkang Ruddy Supriyatna Widjaja,44, ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, kemarin.

Lelaki yang kini bekerja sebagai staf di Perum Pegadaian Kantor Wilayah Jawa Tengah itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Indikasi pidana yang diendus penyidik adalah tersangka tidak membukukan hasil penjualan barang jaminan dalam proses lelang (BJDPL) pada kurun waktu Januari hingga April 2014.

Kejahatan ini menguntungkan tersangka, uang ratusan juta rupiah dipakai untuk kepentingan pribadi. Padahal, sesuai aturan uang itu seharusnya disetor ke perusahaan. Tersangkadiketahuimerupakan warga Bandung yang kini tinggal di RT 010/RW 002, Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Di Semarang, Ruddy juga memiliki alamat tinggal di Jalan Raya Mangkang Semarang. Kepala Kejari Semarang Asep N Mulyana mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai sejak 25 Oktober 2014. Pada pekan terakhir November kasusnya naik ke penyidikan sekaligus penetapan tersangka. “Tersangka ditahan dan dibawa ke LP Kelas I Kedungpane Semarang sore ini,” katanya saat dihubungi KORANSINDOvia telepon seluler, kemarin.

Ruddy ditahan setelah diperiksa penyidik didampingi penasihat hukumnya. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Sebenarnya Ruddy diperiksa pada Senin (1/12) ke-marin, tapi dihentikan karena tidak didampingi penasihat hukum. Akhirnya kejaksaan menyediakan pengacara untuk mendampingi tersangka secara cuma-cuma alias gratis.

Terkait kasus ini, penyidik akan terus melakukan pengembangan. Pasalnya, ada dua indikasi pidana lain yang diduga juga dilakukan tersangka. Pertama adalah kredit fiktif, modusnya tersangka menggadaikan barang jaminan miliknya padahal itu tidak ada. Indikasi pidana yang kedua adalah membuat taksiran tinggi atas suatu barang yang digadai, padahal tidak sesuai.

Objeknya rata-rata emas. “Karena pegawai pegadaian di cabang itu sedikit, tersangka ini merangkap banyak jabatan. Selain manajer, juga tim penaksir. Nahdi sinilah tidak ada kontrol, alias check and balancing. Informasi yang saya terima tersangka ini sekarang hanya staf biasa di BUMN itu (Pegadaian Kantor Wilayah Jawa Tengah),” tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/2001 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20/ 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ancaman hukumannya mulai minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup. Tersangka saat ditemui di kompleks Kantor Kejari Semarang tak berkomentar apapun, begitu juga pengacaranya.

Eka Setiawan
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
1 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
1 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
1 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
3 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
4 jam yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
5 jam yang lalu
Infografis
Eks Letnan Kolonel AS:...
Eks Letnan Kolonel AS: Ukraina Harus Terima Kalah Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved