Eks Manajer Pegadaian Mangkang Ditahan

Kamis, 04 Desember 2014 - 11:56 WIB
Eks Manajer Pegadaian Mangkang Ditahan
Eks Manajer Pegadaian Mangkang Ditahan
A A A
SEMARANG - Mantan Manajer Unit Pegadaian Cabang Pasar Mangkang Ruddy Supriyatna Widjaja,44, ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, kemarin.

Lelaki yang kini bekerja sebagai staf di Perum Pegadaian Kantor Wilayah Jawa Tengah itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Indikasi pidana yang diendus penyidik adalah tersangka tidak membukukan hasil penjualan barang jaminan dalam proses lelang (BJDPL) pada kurun waktu Januari hingga April 2014.

Kejahatan ini menguntungkan tersangka, uang ratusan juta rupiah dipakai untuk kepentingan pribadi. Padahal, sesuai aturan uang itu seharusnya disetor ke perusahaan. Tersangkadiketahuimerupakan warga Bandung yang kini tinggal di RT 010/RW 002, Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Di Semarang, Ruddy juga memiliki alamat tinggal di Jalan Raya Mangkang Semarang. Kepala Kejari Semarang Asep N Mulyana mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai sejak 25 Oktober 2014. Pada pekan terakhir November kasusnya naik ke penyidikan sekaligus penetapan tersangka. “Tersangka ditahan dan dibawa ke LP Kelas I Kedungpane Semarang sore ini,” katanya saat dihubungi KORANSINDOvia telepon seluler, kemarin.

Ruddy ditahan setelah diperiksa penyidik didampingi penasihat hukumnya. Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Sebenarnya Ruddy diperiksa pada Senin (1/12) ke-marin, tapi dihentikan karena tidak didampingi penasihat hukum. Akhirnya kejaksaan menyediakan pengacara untuk mendampingi tersangka secara cuma-cuma alias gratis.

Terkait kasus ini, penyidik akan terus melakukan pengembangan. Pasalnya, ada dua indikasi pidana lain yang diduga juga dilakukan tersangka. Pertama adalah kredit fiktif, modusnya tersangka menggadaikan barang jaminan miliknya padahal itu tidak ada. Indikasi pidana yang kedua adalah membuat taksiran tinggi atas suatu barang yang digadai, padahal tidak sesuai.

Objeknya rata-rata emas. “Karena pegawai pegadaian di cabang itu sedikit, tersangka ini merangkap banyak jabatan. Selain manajer, juga tim penaksir. Nahdi sinilah tidak ada kontrol, alias check and balancing. Informasi yang saya terima tersangka ini sekarang hanya staf biasa di BUMN itu (Pegadaian Kantor Wilayah Jawa Tengah),” tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/2001 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20/ 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ancaman hukumannya mulai minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup. Tersangka saat ditemui di kompleks Kantor Kejari Semarang tak berkomentar apapun, begitu juga pengacaranya.

Eka Setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7228 seconds (0.1#10.140)