Sosialisasikan Aturan Hibah

Rabu, 03 Desember 2014 - 13:33 WIB
Sosialisasikan Aturan...
Sosialisasikan Aturan Hibah
A A A
MEDAN - Syaiful didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Irwan Ritonga, membacakan sambutan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin. Dia mengatakan, pemberian hibah dari Pemko Medan dan daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan bertujuan menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Sedangkan pemberian bantuan sosial dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat bertujuan melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Karena itu, pemberian hibah dan bantuan sosial dari Pemko Medan kepada penerima hibah dan bantuan sosial, harus sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Wali Kota Medan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD kota Medan.

Kata dia, sosialisasi ini dipandang penting dalam rangka memahami pengelolaan hibah dan bantuan sosial. Tujuannya agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

Syaiful mengharapkan acara sosialisasi ini dapat memberi pemahaman yang jelas kepada semua peserta. Baik bagi penyalur bantuan maupun penerima hibah/bantuan agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang dari APBD kota Medan.

Syaiful Bahri selaku Sekda Kota Medan mengingatkan, para penerima hibah dan bantuan sosial agar benar-benar melaksanakan sesuai peraturan yang ada. Jangan coba-coba merekayasa kelengkapan administrasinya, nanti menjadi bermasalah di kemudian hari.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Medan, Sulfan, melaporkan, maksud dan tujuan sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi terhadap pemberian hibah dan bantuan sosial. Tujuannya agar tercapai tertib administrasi dalam tata kelola hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD kota Medan.

Jumlah peserta sosialisasi ini sebanyak 160 orang, dimana 88 di antaranya direkrut dari berbagai organisasi kemasyarakatan sebagai penerima hibah dan bantuan sosial. Lalu 72 peserta lainnya bersal dari SKPDSKPD terkait.

Sedangkan para narasumber selain dari biro keuangan Provsu juga dari Pemko Medan yakni Kabag Hukum, Sulaiman Harahap; Inspektur Farid Wajedi; dan Kepala BPKD Kota Medan, Irwan Ritonga. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama satu hari penuh di Balai Kota Medan.

Lia Anggia Nasution
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0928 seconds (0.1#10.140)