Pura-Pura Kencan, PSK Bawa Kabur Motor Pelanggan

Rabu, 03 Desember 2014 - 11:47 WIB
Pura-Pura Kencan, PSK Bawa Kabur Motor Pelanggan
Pura-Pura Kencan, PSK Bawa Kabur Motor Pelanggan
A A A
KENDAL - Pura-pura mengajak kencan, seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) malah mengambil motor pelanggannya. Modus yang digunakan dengan kencan di sebuah hotel, lalu pelaku meminjam motor pelanggannya namun tidak kembali lagi.

Lu, wanita yang berprofesi sebagai PSK ditangkap polisi setelah memperdaya korbannya dengan berpura-pura kencan, lalu mengambil sepeda motornya. Aksi Lu, warga Desa Buntusari, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang ini sudah dilakukan lebih dari lima kali.

Selain para pelanggan, Lu juga memperdaya teman sesama PSK yang meminta diantar ke orang pintar sebagai penglaris. Saat mengantar temannya di daerah Rowosari, pelaku meminta korbannya untuk turun dari sepeda motor karena jalan menanjak.

Saat korban turun dari motor itulah pelaku tancap gas dan membawa kabur motor korban. Modus lainnya dengan mengajak pelanggannya ke sebuah hotel di Weleri. Belum sempat berkencan, pelaku pura-pura meminjam motor untuk membeli rokok.

Namun, pelaku tidak kembali lagi ke hotel dan menjual motor curiannya ke mantan suaminya, AMM. "Uang hasil penjualan motor digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Lu, Rabu (3/12/2014).

Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah mengatakan, modus pelaku tergolong rapi. Pasalnya, korban yang kebanyakan pelanggan diperdaya dengan rayuan kencan di hotel.

"Saat korban lengah, pelaku berpura-pura meminjam motor lalu membawa kabur untuk dijual," katanya.

Dari hasil kejahatan pelaku, polisi mengamankan satu motor curian. Selain menangkap pelaku Lu dan mantan suaminya AMM, polisi juga mengamankan penadah motor curian, Amarudin. Dari pengakuannya, pelaku sudah tujuh kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama, empat di wilayah Batang dan tiga di wilayah hukum Polres Kendal.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara. Kini, pelaku dan penadah hasil curian diamankan di Mapolres Kendal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6689 seconds (0.1#10.140)