Pembelaan Terakhir, Assyifa Minta Dibebaskan

Selasa, 02 Desember 2014 - 16:53 WIB
Pembelaan Terakhir,...
Pembelaan Terakhir, Assyifa Minta Dibebaskan
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani menjalani sidang pembelaan terakhirnya. Dalam sidang, kuasa hukumnya menilai kliennya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Kuasa Hukum Assyifa, Syafri Noor mengatakan, kliennya tidak terbukti melakukan perencanaan pembunuhan secara sengaja. Sebab, tidak terdapat satu pun bukti yang mengarah ke kliennya melakukan perencanaan pembunuhan itu.

"Seperti tidak adanya alat bukti yang menyatakan korban meninggal lantaran perbuatan terdakwa. Butuh keterangan ahli untuk menjelaskan terdakwa bersama Hafitd melakukan pembunuhan tersebut. Dari alat bukti ahli tidak ada, jadi tuntutan jaksa tidak sah," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).

Selain itu, kata Noor, alat bukti surat yang ditandatangani oleh tim dokter forensik sendiri tidak membuktikan korban mati dengan sengaja ataupun direncanakan.

Bahkan, kata Noor, walaupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya. Tidak terdapat satu pun saksi yang mengarahkan keterangannya, kalau kliennya melakukan perencanaan pembunuhan.

"Tidak ada satu pun saksi yang membuktikan Assyifa melakukan perencanaan pembunuhan. Alat bukti keterangan terdakwa sendiri, tidak ada satupun keterangannya yang menyatakan dirinya melakukan perencanaan pembunuhan secara sengaja," tuturnya.

Adapun ketergan saksi Hafitd, tambah Noor, yang menjadi saksi kunci lantaran hanya dia dan kliennya yang mengalami dan melihat langsung peristiwa. Tidak dapat membuktikan kliennya bersalah lantaran keterangan satu saksi tidak dapat dibenarkan.

"Hanya ada pengakuan terdakwa, Hafitd saja yang menjadi saksi. Ini lemah dan tidak dapat diterima. Maka, tanpa adanya alat bukti pendukung, jaksa tidak boleh menuntut hanya didasarkan pada rekaan-rekaan maupun pendapat-pendapat saja" katanya.

Maka dari itu, pihaknya meminta pada Ketua Majelis Hakim Absoro untuk membebaskan kliennya dari tuntutan yang dikenakan JPU.

"Majelis hakim yang terhormat. Kami minta agar terdakwa, Assyifa Ramadhani dibebaskan dari tuntutan hukum," ujarnya.
(mhd)
Berita Terkait
Brigadir Ade Kurniawan...
Brigadir Ade Kurniawan Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bayinya
Hari Ini Sidang Tuntutan...
Hari Ini Sidang Tuntutan Wowon Cs, Apakah Akan Ditunda Lagi?
Sidang Putusan Kasus...
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di PN Muara Enim Ricuh, Ibu Korban Berteriak Histeris
Sidang Pembacaan Dakwaan...
Sidang Pembacaan Dakwaan Ade Yasin
Terdakwa Pembunuhan...
Terdakwa Pembunuhan Imam Masjid Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang Pembunuhan Dede...
Sidang Pembunuhan Dede Saputra, 2 Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Berita Terkini
KHBS Terus Diperluas,...
KHBS Terus Diperluas, Puluhan Ribu Warga Pulang Pisau Ditargetkan Nikmati Bantuan hingga Kuliah Gratis
48 menit yang lalu
Giliran Polda Metro...
Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
1 jam yang lalu
60,5% Wilayah Indonesia...
60,5% Wilayah Indonesia Telah Memasuki Musim Kemarau
2 jam yang lalu
UMB Bangun Sistem Pengelolaan...
UMB Bangun Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu di Pondok Kelor Tangerang
3 jam yang lalu
Gunung Dukono Erupsi,...
Gunung Dukono Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 2.300 Meter
3 jam yang lalu
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
11 jam yang lalu
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved