Pemalsuan Ribuan Buku Paket Dibongkar

Selasa, 02 Desember 2014 - 12:28 WIB
Pemalsuan Ribuan Buku...
Pemalsuan Ribuan Buku Paket Dibongkar
A A A
SEMARANG - Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang membongkar praktik pelanggaran hak cipta berupa pemalsuan buku-buku paket.

Ribuan buku diamankan berikut tersangkanya, Romy Heriyanto, 39. Sarjana ilmu komputer asal Kota Semarang itu mengaku sudah menjalankan bisnis melanggar hukum ini sejak 2009 dengan omzet Rp4 juta per bulan. Bahkan, penjualannya sudah lintas provinsi hingga Jakarta dan Yogyakarta.

Tersangka menggandakan buku-buku asli penerbit dengan aneka peralatan cetak dan mesin fotokopi. Buku dengan harga jual normal Rp300.000 tersebut, dijual tersangka dengan harga miring, yakni Rp30.000. “Saya tahu ini melanggar hukum,” ungkap tersangka saat di periksa Mapolrestabes Semarang, kemarin.

Romy mengaku hanya mencetak sekitar 200 eksemplar per bulan. Namun, jika memasuki tahun ajaran baru, akan dicetak lebih banyak. Menurut tersangka, produksi buku palsu itu dilakukan ketika ada pesanan datang. “Harga buku itu rata-rata Rp20.000. Paling mahal saya jual Rp30.000. Awalnya, saya hanya menawarkan. Karena laku, pesanan datang sendiri dari beberapa toko,” ujarnya.

Tersangka mengaku memproduksi buku-buku palsu itu di rumahnya dengan dibantu dua karyawan yang masing-masing dibayar Rp35.000 per hari. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengata kan, tersangka ditangkap pada Jumat (28/11). “Secara kasatmata bisa dibedakan dengan yang asli. Kualitas cetaknya lebih rendah. Kalau isinya, sama dengan yang asli,” kata Djihartono.

Kapolrestabes berjanji akan menelusuri keterlibatan pelaku-pelaku lain dalam kasus pemalsuan buku-buku paket ini, termasuk pemesannya. Jika alat buktinya kuat, kemungkinan akan turut dipidanakan. “Kalau pemesan, menggandakan lagi, lalu dijual, itu bisa dipidana,” katanya.

Tersangka Heriyanto dijerat dengan Pasal 72 ayat (2) juncto Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Barang-barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka Heriyanto tersebut di antaranya, 1 mesin fotokopi merek Minolta, 1 set komputer lengkap dengan printer, scanner, dan monitornya, 1 alat potong kertas, 2 buah mesin cetak merek Toko serie 820/810, 1 pak pelat berisi 100 lembar untuk master, 1 set master buku untuk dicetak ulang, dan 1.601 buku hasil cetakan dari berbagai jenis judul buku dan penerbit.

Eka Setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0778 seconds (0.1#10.140)