Kurir dan Pemilik Ganja Seberat 20 Kg Dibekuk
Senin, 01 Desember 2014 - 12:10 WIB
Kurir dan Pemilik Ganja Seberat 20 Kg Dibekuk
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Seorang kurir dan pemilik ganja dibekuk Polres Labuhanbatu di dua tempat berbeda, Sabtu (29/11). Dari kedua tersangka IT, 28, dan Muh, 32, disita barang bukti ganja total seberat 20 kilogram (kg).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie melalui Kasubag Humas AKP Viktor Sibarani mengatakan, pertama kali polisi menangkap tersangka IT, pemilik ganja seberat 10 kg, diringkus dikediamannya di Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Hulu.
Dari pengembangan, petugas menangkap Muh, seorang kurir ganja antarprovinsi ditangkap di loket bus di Simpang Tiga Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, saat membawa ganja 10 kg. “Penangkapan terhadap tersangka IT akan terus kami kembangkan, apakah ada kaitan dengan ganja 40 kg yang diamankan satnarkoba sebelumnya dari dalam bus Simpati jurusan Sidempuan– Rantauprapat,” katanya.
Viktor menambahkan, tersangka kurir ganja, Muh, warga Paya RaboLhok, Desa Rabo Lhok, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap karena kedapatan membawa ganja 10 bal atau 10 kg dari dalam bus Rapi di depan loket bus tersebut di Jalinsum Simpang Tiga Aek Nabara. Rencananya ganja itu akan dibawa dan dijual di Okui, Riau.
Selain ganja 10 kg, dari tangan Muh juga menyita ponsel, uang Rp468.000, satu buah tas ransel warna hitam, satu jaket warna cokelat, dan empat potong kelambu sebagai pembungkus ganja dalam ransel.
Sementara Mun mengatakan, ganja tersebut dibawanya atas suruhan seorang laki-laki bernama Nawar, warga Sawang, Aceh Utara. Kemudian upah untuk membawa barang haram itu, Mun dijanjikan Nawar diberikan uang Rp2 juta setelah barang diantar dan kembali ke Aceh.
Sartana Nasution
Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie melalui Kasubag Humas AKP Viktor Sibarani mengatakan, pertama kali polisi menangkap tersangka IT, pemilik ganja seberat 10 kg, diringkus dikediamannya di Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Hulu.
Dari pengembangan, petugas menangkap Muh, seorang kurir ganja antarprovinsi ditangkap di loket bus di Simpang Tiga Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, saat membawa ganja 10 kg. “Penangkapan terhadap tersangka IT akan terus kami kembangkan, apakah ada kaitan dengan ganja 40 kg yang diamankan satnarkoba sebelumnya dari dalam bus Simpati jurusan Sidempuan– Rantauprapat,” katanya.
Viktor menambahkan, tersangka kurir ganja, Muh, warga Paya RaboLhok, Desa Rabo Lhok, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap karena kedapatan membawa ganja 10 bal atau 10 kg dari dalam bus Rapi di depan loket bus tersebut di Jalinsum Simpang Tiga Aek Nabara. Rencananya ganja itu akan dibawa dan dijual di Okui, Riau.
Selain ganja 10 kg, dari tangan Muh juga menyita ponsel, uang Rp468.000, satu buah tas ransel warna hitam, satu jaket warna cokelat, dan empat potong kelambu sebagai pembungkus ganja dalam ransel.
Sementara Mun mengatakan, ganja tersebut dibawanya atas suruhan seorang laki-laki bernama Nawar, warga Sawang, Aceh Utara. Kemudian upah untuk membawa barang haram itu, Mun dijanjikan Nawar diberikan uang Rp2 juta setelah barang diantar dan kembali ke Aceh.
Sartana Nasution
(ftr)