Rampas Motor, 4 Anggota Geng Motor XTC Diringkus
A
A
A
KUNINGAN - Jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan menangkap empat anggota geng motor XTC Distrik 3 Cirebon yang kerap melakukan pencurian dengan kekerasan, Sabtu (29/11/2014).
Keempat tersangka merupakan warga Kabupaten Cirebon yaitu LB (21) warga Kelurahan Pesalakan, Kecamatan Sumber; RH (20) warga Blok Watukruyu, Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, dan MS (20) warga Desa Warukawung, Kecamatan Depok.
Ketiganya mendekam di tahanan Mapolres Kuningan sedangkan satu lagi masih di bawah umur berinisial Rks (16) warga Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon langsung diserahkan ke pihak kejaksaan untuk segera menjalani proses persidangan.
KBO Reskrim Polres Kuningan Iptu Herrie Pramono mengungkapkan, penangkapan keempat tersangka tersebut bermula dari kejadian perampasan sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi E 4971 YZ di sekitar Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus, beberapa waktu lalu.
Saat itu, lanjut Herrie, korban tengah mengendarai motornya tiba-tiba diserempet oleh kelompok berandalan tersebut kemudian memukulinya hingga babak belur dan akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.
"Berbekal ciri-ciri yang disebutkan korban, kemudian kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Sumber hingga akhirnya diketahui identitas para tersangka yang dilanjutkan dengan upaya penangkapan. Seluruh tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan berarti," ungkap Herrie Sabtu (29/11/2014).
Meski demikian, lanjut Herrie, masih ada dua tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa perampasan tersebut yaitu berinisial S kini menjadi DPO sedangkan seorang lagi berinisial PR warga Pesalakan, Kecamatan Sumber tengah menjalani masa tahanan di Mapolsek Sumber karena kasus lain.
Para tersangka tersebut mengaku merupakan anggota Geng Motor XTC Distik 03 Cirebon. Diketahui pula, para pelaku merupakan anggota komplotan yang pernah melakukan pembacokan terhadap salah seorang anggota Polsek Sumber.
“Para tersangka kini ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Semuanya akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Herrie.
Sementara itu pengakuan dari tersangka LB menyebutkan bahwa komplotan mereka adalah Geng Motor XTC 03 Cirebon.
Pada saat melakukan perampasan terakhir di Linggasana, kata dia, hanya melibatkan enam anggota geng saja. “Terakhir kita berenam membegal motor di Linggasana,” kata LB.
Keempat tersangka merupakan warga Kabupaten Cirebon yaitu LB (21) warga Kelurahan Pesalakan, Kecamatan Sumber; RH (20) warga Blok Watukruyu, Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, dan MS (20) warga Desa Warukawung, Kecamatan Depok.
Ketiganya mendekam di tahanan Mapolres Kuningan sedangkan satu lagi masih di bawah umur berinisial Rks (16) warga Desa Marikangen, Kecamatan Plumbon langsung diserahkan ke pihak kejaksaan untuk segera menjalani proses persidangan.
KBO Reskrim Polres Kuningan Iptu Herrie Pramono mengungkapkan, penangkapan keempat tersangka tersebut bermula dari kejadian perampasan sepeda motor jenis Yamaha Mio dengan nomor polisi E 4971 YZ di sekitar Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus, beberapa waktu lalu.
Saat itu, lanjut Herrie, korban tengah mengendarai motornya tiba-tiba diserempet oleh kelompok berandalan tersebut kemudian memukulinya hingga babak belur dan akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.
"Berbekal ciri-ciri yang disebutkan korban, kemudian kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polres Sumber hingga akhirnya diketahui identitas para tersangka yang dilanjutkan dengan upaya penangkapan. Seluruh tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan berarti," ungkap Herrie Sabtu (29/11/2014).
Meski demikian, lanjut Herrie, masih ada dua tersangka lain yang terlibat dalam peristiwa perampasan tersebut yaitu berinisial S kini menjadi DPO sedangkan seorang lagi berinisial PR warga Pesalakan, Kecamatan Sumber tengah menjalani masa tahanan di Mapolsek Sumber karena kasus lain.
Para tersangka tersebut mengaku merupakan anggota Geng Motor XTC Distik 03 Cirebon. Diketahui pula, para pelaku merupakan anggota komplotan yang pernah melakukan pembacokan terhadap salah seorang anggota Polsek Sumber.
“Para tersangka kini ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Semuanya akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Herrie.
Sementara itu pengakuan dari tersangka LB menyebutkan bahwa komplotan mereka adalah Geng Motor XTC 03 Cirebon.
Pada saat melakukan perampasan terakhir di Linggasana, kata dia, hanya melibatkan enam anggota geng saja. “Terakhir kita berenam membegal motor di Linggasana,” kata LB.
(sms)