Jasad PRT Dibuang di Kabanjahe
A
A
A
MEDAN - Perlakuan pasangan suami istri, Syamsul Anwar, 41, dan Rafika, 35, terhadap pembantu-pembantu yang akan mereka salurkan membuat banyak orang bergidik. Selain menyiksa, mereka membuang jasad seorang pembantu di Kabanjahe yang tewas diduga karena dianiaya.
Pembantu rumah tangga (PRT) malang itu bernama Cici, 45, asal Bekasi, Jawa Barat, itu diduga dianiaya Syamsul dan Rafika pada Selasa (28/10) hingga meninggal pada Jumat (31/10). Aksi sadis itu terjadi di rumah pasangan suami istri itu di Jalan Angsa No 17, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, yang merangkap kantor CV Maju Jaya, perusahaan penyalur PRT milik mereka.
Polisi menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka dalang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Demikian pula anak mereka, M Tariq Anwar, 28, dan tiga pekerja Kiki Andika, 34, Jahir, 29, Bahri, 31, dan sopir Ferry Syahputra, 37, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan, setelah korban dipastikan tewas, Ferry Syahputra dan tersangka lainnya mengangkut jasad Cici dengan mobil Toyota Kijang Innova BK 2474 I berlogo Polri ke semak-semak tak jauh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe.
Belakangan jasad Cici ditemukan warga sebagai mayat tak dikenal. Jasad korban kemudian diboyong ke Instalasi jenazah RSUD Kabanjahe. Kemarin, petugas Identifikasi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan menjemput mayat korban untuk selanjutnya membawanya ke RUSP H Adam Malik Medan.
“Jadi, tersangka utama, yakni pasangan suami istri itu merekrut pegawai secara paksa yang dipekerjakan lokasi penganiayaan, yakni di rumah Jalan Angsa. Setelah direkrut, korban dan rekan-rekannya tidak mendapatkan imbalan atau perlakuan layak selama lima tahun. Kami sudah menetapkan tujuh orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Polresta Medan, kemarin.
Kapolda memerintahkan penyidiknya untuk terus mendalami kasus ini mengungkap jika ditemukan ada korban lain yang meninggal akibat dianiaya. Menurut mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) itu, saat ini penyidik baru menemukan satu orang yang meninggal akibat penganiayaan. Sementara penyidik memfokuskan para tersangka ke pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.
Untuk masalah human trafficking belum ditemukan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja soal legalitas usaha yang didirikan tersangka utama. “Konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tujuh tersangka, yakni Pasal 351 jo Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Eko.
Selain menghadirkan ketujuh tersangka, penyidik juga memperlihatkan barang bukti berupa tiga buah centong kayu dan besi, satu tali pinggang kulit berkepala besi, serta penggaris besi untuk menganiaya korban hingga tewas. Turut dihadirkan pula tiga rekan korban, yakni Endah, 55, warga Madura, Jawa Timur; Anisa Rahayu, 25, warga Malang, Jawa Timur; dan Rukmaini, 43, warga Demak, Jawa Tengah.
Sementara soal logo Polri yang terdapat di mobil Syamsul Anwar, mantan Kapolda Banten ini mengungkapkan, belum ditemukan adanya keterkaitan dengan personel Polri. “Bisa saja logo Polri ini dipasang tersangka untuk kepentingan pribadi atau lainnya. Tapi ini sebuah masukan bagi kami. Akan kami selidiki lagi apakah ada oknum Polri yang membekingi tersangka?,” pungkasnya.
Menurut sumber di Polresta Medan, sejak lima tahun CV Maju Jaya beroperasi, sudah belasan wanita ditampung di tempat itu. Endah, Anisa, dan Rukmaini, pun angkat bicara atas tragedi yang mereka alami. Ketiganya sudah lima tahun bekerja di rumah itu dan tak sekalipun mendapatkan imbalan atau perlakuan baik.
“Awal-awal kami kerja di sana memang enggak pernah melihat sikap yang mengenakkan dari majikan. Kami terus dipukuli pakai centong kayu dan besi. Wajah, kepala, dan tangan kami juga dipukuli. Susah untuk melarikan diri karena ada 16 kamera dipasang setiap sudut rumah, ditambah lagi ada penjaga,” kata Annisa Rahyu yang tak luput dari penyiksaan majikannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas unit Vice Control (VC)/Judisila Polresta Medan menggerebek rumah mewah berlantai dua milik tersangka Syamsul Anwar di Jalan Angsa No 17, Kelurahan Sidodadi Medan Timur, Kamis (27/11). Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat bahwa di rumah tersebut terdengar suara jeritan.
Alhasil, terungkap informasi tentang tewasnya seorang PRT asal Bekasi bernama Cici. Kepala Seksi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rizal Saragih menyebutkan, berdasarkan data yang ada di Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), hanya ada sembilan nama Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang berpusat di Kota Medan, yaitu PT Mutiara Karya Mitra, PT Sahara Fajarindo, PT Wira Karitas, PT Karyatama Mitra Sejati, PT Ekoristi Berkarya, PT Genta Karya Sejahtera, PT Bina Kridatama Lestari, PT Seremulti Pertiwi, dan PT Okdo Harapan Mulia. Dari jumlah itu terdapat 41 kantor cabang PPTKIS yang menyebar di Sumut.
“Setelah kami lihat, memang tidak ada yang bernama CV Maju Jaya itu terdaftar, baik di kantor pusat PPTKIS maupun sebagai kantor cabang. Lagi pula, agen resmi penyalur tenaga kerja Indonesia itu badan hukumnya tidak berbentuk CV, tapi PT (Perseroan Terbatas),” ujarnya.
Mengenai kasus kematian seorang PRT asal Bekasi, Rizal mengaku belum mendapat informasi resmi dari pihak terkait. “Apakah korbannya akan diberangkatkan keluar negeri, apakah melalui PPTKIS, saya belum tahu. Biasanya, kalau memang ditangani Polresta, mereka akan meminta keterangan ke BP3TKI. Tapi sampai sekarang belum ada,” kata Rizal.
Hal serupa dikatakan Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Sumut, BOTB Sihombing. PPTKIS yang resmi memiliki badan hukum tidak berbentuk CV, melainkan PT. “Sepertinya memang tidak ada CV Maju Jaya. Begitu pun akan kami cek kembali,” katanya.
Dody Ferdiansyah/ Eko Agustyo fb
Pembantu rumah tangga (PRT) malang itu bernama Cici, 45, asal Bekasi, Jawa Barat, itu diduga dianiaya Syamsul dan Rafika pada Selasa (28/10) hingga meninggal pada Jumat (31/10). Aksi sadis itu terjadi di rumah pasangan suami istri itu di Jalan Angsa No 17, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, yang merangkap kantor CV Maju Jaya, perusahaan penyalur PRT milik mereka.
Polisi menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka dalang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Demikian pula anak mereka, M Tariq Anwar, 28, dan tiga pekerja Kiki Andika, 34, Jahir, 29, Bahri, 31, dan sopir Ferry Syahputra, 37, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan, setelah korban dipastikan tewas, Ferry Syahputra dan tersangka lainnya mengangkut jasad Cici dengan mobil Toyota Kijang Innova BK 2474 I berlogo Polri ke semak-semak tak jauh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe.
Belakangan jasad Cici ditemukan warga sebagai mayat tak dikenal. Jasad korban kemudian diboyong ke Instalasi jenazah RSUD Kabanjahe. Kemarin, petugas Identifikasi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan menjemput mayat korban untuk selanjutnya membawanya ke RUSP H Adam Malik Medan.
“Jadi, tersangka utama, yakni pasangan suami istri itu merekrut pegawai secara paksa yang dipekerjakan lokasi penganiayaan, yakni di rumah Jalan Angsa. Setelah direkrut, korban dan rekan-rekannya tidak mendapatkan imbalan atau perlakuan layak selama lima tahun. Kami sudah menetapkan tujuh orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Polresta Medan, kemarin.
Kapolda memerintahkan penyidiknya untuk terus mendalami kasus ini mengungkap jika ditemukan ada korban lain yang meninggal akibat dianiaya. Menurut mantan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) itu, saat ini penyidik baru menemukan satu orang yang meninggal akibat penganiayaan. Sementara penyidik memfokuskan para tersangka ke pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.
Untuk masalah human trafficking belum ditemukan. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja soal legalitas usaha yang didirikan tersangka utama. “Konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tujuh tersangka, yakni Pasal 351 jo Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Eko.
Selain menghadirkan ketujuh tersangka, penyidik juga memperlihatkan barang bukti berupa tiga buah centong kayu dan besi, satu tali pinggang kulit berkepala besi, serta penggaris besi untuk menganiaya korban hingga tewas. Turut dihadirkan pula tiga rekan korban, yakni Endah, 55, warga Madura, Jawa Timur; Anisa Rahayu, 25, warga Malang, Jawa Timur; dan Rukmaini, 43, warga Demak, Jawa Tengah.
Sementara soal logo Polri yang terdapat di mobil Syamsul Anwar, mantan Kapolda Banten ini mengungkapkan, belum ditemukan adanya keterkaitan dengan personel Polri. “Bisa saja logo Polri ini dipasang tersangka untuk kepentingan pribadi atau lainnya. Tapi ini sebuah masukan bagi kami. Akan kami selidiki lagi apakah ada oknum Polri yang membekingi tersangka?,” pungkasnya.
Menurut sumber di Polresta Medan, sejak lima tahun CV Maju Jaya beroperasi, sudah belasan wanita ditampung di tempat itu. Endah, Anisa, dan Rukmaini, pun angkat bicara atas tragedi yang mereka alami. Ketiganya sudah lima tahun bekerja di rumah itu dan tak sekalipun mendapatkan imbalan atau perlakuan baik.
“Awal-awal kami kerja di sana memang enggak pernah melihat sikap yang mengenakkan dari majikan. Kami terus dipukuli pakai centong kayu dan besi. Wajah, kepala, dan tangan kami juga dipukuli. Susah untuk melarikan diri karena ada 16 kamera dipasang setiap sudut rumah, ditambah lagi ada penjaga,” kata Annisa Rahyu yang tak luput dari penyiksaan majikannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas unit Vice Control (VC)/Judisila Polresta Medan menggerebek rumah mewah berlantai dua milik tersangka Syamsul Anwar di Jalan Angsa No 17, Kelurahan Sidodadi Medan Timur, Kamis (27/11). Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat bahwa di rumah tersebut terdengar suara jeritan.
Alhasil, terungkap informasi tentang tewasnya seorang PRT asal Bekasi bernama Cici. Kepala Seksi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rizal Saragih menyebutkan, berdasarkan data yang ada di Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), hanya ada sembilan nama Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang berpusat di Kota Medan, yaitu PT Mutiara Karya Mitra, PT Sahara Fajarindo, PT Wira Karitas, PT Karyatama Mitra Sejati, PT Ekoristi Berkarya, PT Genta Karya Sejahtera, PT Bina Kridatama Lestari, PT Seremulti Pertiwi, dan PT Okdo Harapan Mulia. Dari jumlah itu terdapat 41 kantor cabang PPTKIS yang menyebar di Sumut.
“Setelah kami lihat, memang tidak ada yang bernama CV Maju Jaya itu terdaftar, baik di kantor pusat PPTKIS maupun sebagai kantor cabang. Lagi pula, agen resmi penyalur tenaga kerja Indonesia itu badan hukumnya tidak berbentuk CV, tapi PT (Perseroan Terbatas),” ujarnya.
Mengenai kasus kematian seorang PRT asal Bekasi, Rizal mengaku belum mendapat informasi resmi dari pihak terkait. “Apakah korbannya akan diberangkatkan keluar negeri, apakah melalui PPTKIS, saya belum tahu. Biasanya, kalau memang ditangani Polresta, mereka akan meminta keterangan ke BP3TKI. Tapi sampai sekarang belum ada,” kata Rizal.
Hal serupa dikatakan Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Sumut, BOTB Sihombing. PPTKIS yang resmi memiliki badan hukum tidak berbentuk CV, melainkan PT. “Sepertinya memang tidak ada CV Maju Jaya. Begitu pun akan kami cek kembali,” katanya.
Dody Ferdiansyah/ Eko Agustyo fb
(ftr)