Tol Kermo Terganjal Tanah Kas Desa

Sabtu, 29 November 2014 - 11:31 WIB
Tol Kermo Terganjal Tanah Kas Desa
Tol Kermo Terganjal Tanah Kas Desa
A A A
MOJOKERTO - Pembangunan ruas tol Mojokerto - Kertosono (Moker) seksi 2 dan 3 yang menghubungkan wilayah Jombang dan Mojokerto, terganjal pembebasan lahan. Alotnya pembebasan lahan itu karena lahan berstatus tanah kas desa (TKD).

Dari total lahan yang dibutuhkan untuk seksi 2 ada 2.071 bidang berada di Desa Tamping Mojo dan Pagerluyung, Mojokerto, hingga kini sudah terbebaskan 82%. Sementara untuk seksi 3 yang seluruhnya masuk wilayah Mojokerto, dari kebutuhan 820 bidang sudah terbebaskan 86%. “Kami terus mengejar sisanya agar bisa segera dibebaskan Panitia Pembebasan Tanah (P2T),” kata Rinaldi, Direktur Teknik dan Operasional PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI), kemarin.

Dikatakannya, untuk progres konstruksinya dari total lahan yang sudah bebas di seksi 2, sampai saat ini sudah terbangun 47% dan 19% untuk seksi 3. Lahan di seksi 2, kata dia, sepanjang 19,9 kilometer. Lahan itu terdiri dari 1.750 bidang berada di 10 desa di 4 kecamatan wilayah Kabupaten Jombang dan 321 bidang berada di 2 desa di wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Ruas seksi 3 sepanjang5 kilometer, 820 bidang berada di 5 desa di 2 kecamatan wilayah Kabupaten Mojokerto,” katanya. Ia juga mendesak P2T, baik di wilayah Kabupaten Jombang dan Mojokerto, untuk segera menyelesaikan pembebasan lahan. Menurutnya, pihaknya akan bisa menyelesaikan bangunan fisik jika pembebasan lahan sudah kelar.

“Kewajiban kami membangun fisik konstruksi dan mengoperasikannya. Kalau untuk pembebasan lahan, itu adalah tugas dan kewenangan dari pemerintah, dalam hal ini P2T,” kata Rinaldi. Menurutnya, semakin cepat pembebasan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan tol Kermo, semakin cepat pula proses penyelesaian konstruksinya. MHI menargetkan untuk pekerjaan konstruksi bisa diselesaikan akhir Juli 2015 dengan target operasional pada September 2015.

“Masalah pembebasan lahan adalah salah satu masalah yang me-nghambat proses penyelesaian proyek tol Kermo. Kendala lain adalah keberadaan jalan eksisting yang bisa dilewati armada truk proyek yang sangat terbatas,” katanya.

Sementara di lahan seksi 2 di Kabupaten Mojokerto terdapat 31 bidang tanah berstatus TKD. Hingga kini pengajuan pembebasan lahan ke gubernur masih belum menemui titik temu. Tim rupanya ingin lebih berhati-hati dalam mengeksekusi tanah milik desa tersebut. Kabarnya, ada beberapa berkas pengajuan yang harus dikembalikan gubernur.

Wakil Ketua P2T Ahmad Jazuli mengatakan, pencermatan berkas pengajuan eksekusi tanah desa tersebut harus kembali dilakukan. Sebab dalam pemeriksaan pihaknya ternyata masih ada sejumlah persyaratan belum terpenuhi. Segepok persyaratan itu ada yang sudah dipenuhi desa dan ada yang belum. “Sehingga kami cermati lagi. Yang belum, akan kami minta lengkapi,” ujar Jazuli.

Pihaknya menjelaskan, sebelumnya telah terkumpul berkas pengajuan yang sedianya dikirim ke Gubernur Jatim. Bahkan, tidak hanya berkas TKD, tapi bersamaan dengan berkas pengajuan harga baru pada sejumlah bidang tanah. “Ada kekurangan persyaratan rupanya. Itu seperti, di salah satu desa belum dilengkapi perubahan perdes (peraturan desa). Oleh karena itu, harus dilengkapi karena jadi syarat pengajuan,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan itu.

Dituturkannya, ke-31 bidang TKD tersebut diharapkan pada akhir November sudah disorong ke pemprov. Sebab pengiriman tersebut sempat mengalami penundaan, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk dapatkan persetujuan gubernur lebih lama dibanding jadwal sebelumnya. “Ini sudah tertunda. Kami berharap akhir bulan ini sudah bisa rampung,” kata Jazuli.

Di Mojokerto ada enam desa dari tujuh desa yang terdapat tanah kas desa terdampak proyek tol Moker di antaranya, Desa Gedeg, Pageruyung, Kemantren, Terusan, Sidoharjo, dan Penompo, dengan jumlah 31 bidang TKD. Sementara di Mojokerto terdapat 1.188 bidang tanah yang terkena proyek jalan nasional tersebut.

Tritus Julan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7582 seconds (0.1#10.140)