Penjudi Bacok dan Tembak Kawan
A
A
A
YOGYAKARTA - Gara-gara utang yang tak kunjung dibayar, AT, 36, warga Pringgokusuman, Gedongtengen; DA, 24, warga Pakuncen, Wirobrajan; dan NY, 29, Ngupasan, Gondomanan, nekat membacok dan menembak kawannya.
Korban bernama Sugeng Triatmojo, 41, warga Tegalrejo, Yogyakarta harus dirawat di rumah sakit karena luka yang dideritanya. Sepekan buron, ketiga pelaku akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta. AT terpaksa ditembak kaki kanannya oleh polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap secara terpisah pada Kamis (27/11). AT ditangkap di Gedongtengen, DA ditangkap di Ngampilan sedangkan NY ditangkap di sekitar objek wisata Gua Pindul, Karangmojo, Gunungkidul. Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus pembacokan dan penembakan yang terjadi pada Jumat (21/11) pekan lalu.
"AT berperan membacok korban memakai senjata tajam jenis pedang, DA menendang dan menembak korban memakai senjata airsoft gun, dan NY selaku pengendara alias joki sepeda motor," beber Slamet saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, kemarin.
Motif pembacokan dan penembakan adalah soal utangpiutang antara AT dan korban. Korban diketahui memiliki utang kepada AT senilai Rp1,5 juta saat mereka berjudi dadu sekitar satu tahun yang lalu. AT mengaku sudah berulang kali mencoba menagih ke korban yang sudah dikenalnya sejak lama itu namun tak ada hasilnya.
Puncaknya pada Jumat (21/- 11) sekitar pukul 22.30 WIB, AT mengajak DA dan NY menemui korban. Mereka memakai cadar, berboncengan mengendarai sepeda motor RX King nomor polisi B 3854 JV dan mendatangi rumah korban. AT sempat bertanya kepada korban, kowe iseh kenal aku ora? Tiba-tiba AT mengeluarkan pedang dan langsung membacok tangan kanan dan kiri korban.
Tak berhenti di situ, DA turut menendang korban serta menembakkan airsoft gun yang dibawanya. Tembakan itu mengenai bagian kepala korban. Mengetahui kondisi korban tidak berdaya, ketiga pelaku langsung kabur melarikan diri. "Sampai saat ini korban masih opname di rumah sakit," kata Slamet.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor RX King, pedang sepanjang 37 sentimeter, dan senjata jenis airsoft gun kaliber 4,5 mm. Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,5 tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis tentang pengeroyokan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata api tanpa izin," tandas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Dodo Hendro Kusumo.
Muji Barnugroho/ Ristu Hanafi
Korban bernama Sugeng Triatmojo, 41, warga Tegalrejo, Yogyakarta harus dirawat di rumah sakit karena luka yang dideritanya. Sepekan buron, ketiga pelaku akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta. AT terpaksa ditembak kaki kanannya oleh polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap secara terpisah pada Kamis (27/11). AT ditangkap di Gedongtengen, DA ditangkap di Ngampilan sedangkan NY ditangkap di sekitar objek wisata Gua Pindul, Karangmojo, Gunungkidul. Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus pembacokan dan penembakan yang terjadi pada Jumat (21/11) pekan lalu.
"AT berperan membacok korban memakai senjata tajam jenis pedang, DA menendang dan menembak korban memakai senjata airsoft gun, dan NY selaku pengendara alias joki sepeda motor," beber Slamet saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, kemarin.
Motif pembacokan dan penembakan adalah soal utangpiutang antara AT dan korban. Korban diketahui memiliki utang kepada AT senilai Rp1,5 juta saat mereka berjudi dadu sekitar satu tahun yang lalu. AT mengaku sudah berulang kali mencoba menagih ke korban yang sudah dikenalnya sejak lama itu namun tak ada hasilnya.
Puncaknya pada Jumat (21/- 11) sekitar pukul 22.30 WIB, AT mengajak DA dan NY menemui korban. Mereka memakai cadar, berboncengan mengendarai sepeda motor RX King nomor polisi B 3854 JV dan mendatangi rumah korban. AT sempat bertanya kepada korban, kowe iseh kenal aku ora? Tiba-tiba AT mengeluarkan pedang dan langsung membacok tangan kanan dan kiri korban.
Tak berhenti di situ, DA turut menendang korban serta menembakkan airsoft gun yang dibawanya. Tembakan itu mengenai bagian kepala korban. Mengetahui kondisi korban tidak berdaya, ketiga pelaku langsung kabur melarikan diri. "Sampai saat ini korban masih opname di rumah sakit," kata Slamet.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor RX King, pedang sepanjang 37 sentimeter, dan senjata jenis airsoft gun kaliber 4,5 mm. Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5,5 tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis tentang pengeroyokan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata api tanpa izin," tandas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Komisaris Polisi Dodo Hendro Kusumo.
Muji Barnugroho/ Ristu Hanafi
(ftr)