Jadi Tersangka Ketua DPRD Bali Tidak Ditahan

Jum'at, 28 November 2014 - 14:28 WIB
Jadi Tersangka Ketua...
Jadi Tersangka Ketua DPRD Bali Tidak Ditahan
A A A
DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali belum menahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Adi Wiryatama walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan 15 sertifikat tanah milik Made Sarja.

Kapolda Bali Irjen Pol AJ Benny Mokalu mengatakan, penahanan itu, adalah jalan terakhir, tersangka ditahan apabila dia menghilangkan barang bukti.

"Nah ini beliau punya jabatan yang jelas, tidak mungkin beliau melarikan diri," ungkap Kapolda, di Denpasar, Jumat (28/11/2014).

Saat ini, kata dia, Polda Bali tengah menyelidiki kasus tersebut. "Kami menerima laporan kasus Bapak Adi Wiryatama ini sudah lama dan saat ini kasusnya sedang proses penyidikan," kata Kapolda.

Benny menegaskan, meskipun Wiryatama seorang ketua DPRD tetapi tidak ada perlakuan khusus.

"Meskipun beliau ketua DPRD proses hukum tetap berjalan, tidak ada perbedaan sama sekali," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1014 seconds (0.1#10.140)